Berita Viral

12 Tahun Gaji Hakim Tak Pernah Naik, Irfan Protes Mogok Kerja 5 Hari: Selalu Menunggu, Kami Resah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi palu hakim. Irfan merasa resah dengan minimnya kesejahteraan sebagai hakim di Indonesia. Ia turut ikut mogok kerja 5 hari protes kenaikan gaji.

TRIBUNJATIM.COM - Isu gaji hakim tak pernah dinaikkan selama 12 tahun kini tengah menjadi sorotan.

Imbasnya, muncullah gerakan cuti bersama hakim se-Indonesia.

Adapun gerakan tersebut bakal berlangsung mulai 7-11 Oktober 2024 mendatang.

Gerakan cuti bersama yang digagas Solidaritas Hakim Indonesia tersebut sebagai bentuk protes.

Mereka ingin menyuarakan aspirasi terkait minimnya kesejahteraan.

Dalam hal ini perihal gaji dan tunjangan yang diberikan kepada para hakim di Indonesia.

Baca juga: Hakim Tertawa Eks Tahanan KPK Pilih Bayar Rp20 Juta Ketimbang Diisolasi di Lantai 9, Disebut Mistis

Dasar para hakim menyuarakan aspirasinya ini karena gaji dan tunjangan hakim Indonesia selama 12 tahun tidak pernah dinaikkan.

Satu di antara hakim yang ikut gerakan ini ialah Muhammad Irfan.

Irfan adalah seorang hakim di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

"Hal ini dilakukan sebagai bentuk protes, menyuarakan aspirasi terkait minimnya kesejahteraan yang selama ini diterima para Hakim Indonesia," kata Irfan, Kamis (3/10/2024), dikutip dari Tribun Sulbar.

"Karena saya tidak bisa ke Jakarta untuk mengutarakan aspirasi di Mahkamah Agung, saya hanya mendukung dengan ikut serta mengambil cuti," ujar Irfan.

Irfan menerangkan sejak 2012, gaji hakim Indonesia selalu disamakan dengan sistem gaji pegawai negeri.

Muhammad Irfan, Hakim Pasangkayu saat ditemui di ruang kerjanya, kantor Pengadilan Agama Pasangkayu, Jl Muh Hatta, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu. (Tribun Sulbar/Taufan)

"Harusnya kan tidak boleh disamakan dengan pegawai negeri, karena kami hakim merupakan pejabat negeri," terang Irfan.

Ia menambahkan sejak 2019 lalu, Mahkamah Agung telah membuat peraturan tentang gaji hakim yang tidak bisa disamakan dengan gaji pegawai negeri.

Namun sampai saat ini di 2024, aturan itu tidak pernah dijalankan.

Sehingga penggajian kepada hakim Indonesia tidak memiliki payung hukum, atau bisa dikatakan Ilegal.

"Selama lima tahun ini kami selalu menunggu, sampai kami resah. Itu merupakan alasan kami mengambil cuti bersama nanti," terang Irfan.

Selanjutnya, hakim Pasangkayu itu berharap semoga perjuangan rekan-rekannya dapat berjalan dengan lancar.

"Sehingga jika aspirasi kami ini terwujud, bisa menciptakan kesejahteraan Hakim Indonesia," tambahnya.

Dia juga mengatakan aksi ini juga merupakan bentuk penyesuaian gaji dengan kenaikan harga bahan pokok setiap tahunnya.

Baca juga: Cuti Bersama Hakim Dapat Kritikan dari Pengacara, Rugikan Pencari Keadilan

Diketahui sebelumnya, ribuan hakim protes lantaran gaji dan tunjangan tak naik selama 12 tahun.

Imbasnya, para hakim di pengadilan seluruh Indonesia itu akan mogok kerja selama lima hari.

Melansir dari Kompas.com, mereka akan melakukan cuti bersama mulai 7 hingga 11 Oktober 2024.

Gerakan ini bernama Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia ini sebagai bentuk protes hakim atas sikap pemerintah yang belum memprioritaskan kesejahteraan hakim.

“Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia ini akan dilaksanakan secara serentak oleh ribuan hakim mulai tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024,” kata Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid, Kamis (26/9/2024).

Fauzan mengatakan, aturan mengenai gaji dan tunjangan jabatan hakim yang saat ini berlaku mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.

Sampai saat ini, kata dia, PP tersebut belum disesuaikan. Padahal, Indonesia terus mengalami inflasi setiap tahun.

“Hal ini membuat gaji dan tunjangan yang ditetapkan 12 tahun lalu menjadi sangat berbeda nilainya dibandingkan dengan kondisi saat ini,” tutur Fauzan.

ILUSTRASI: Hakim Protes Gajinya Tak Naik selama 12 Tahun, Janjian Mogok Kerja 5 Hari, Tak Mau Sama dengan PNS (via TribunJateng)

Menurut Fauzan, gaji pokok hakim saat ini masih sama dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) biasa.

Padahal, tanggung jawab dan beban mereka lebih besar.

Kondisi ini mengakibatkan penghasilan hakim merosot drastis ketika mereka pensiun.

Selain gaji pokok, tunjangan jabatan hakim juga tidak berubah dan disesuaikan selama 12 tahun terakhir.

Akibatnya, nilai tunjangan yang saat ini diterima hakim tidak relevan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup.

“Akibatnya, banyak hakim yang merasa bahwa penghasilan tidak lagi mencerminkan tanggung jawab dan beban kerja yang mereka emban,” ujar Fauzan.

Fauzan mengatakan, kesejahteraan hakim yang tidak memadai bisa mendorong hakim ke jurang korupsi.

Sebab, penghasilan mereka tidak mencukupi kebutuhan hidup.

Baca juga: Hakim Protes Gaji Tak Naik selama 12 Tahun, Masih Sama dengan PNS Biasa, Janjian Mogok Kerja 5 Hari

Di sisi lain, PP Nomor 94 tahun 2012 itu dinilai tidak lagi memiliki landasan hukum yang kuat karena Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Putusan Nomor 23 P/HUM/2018 yang memerintahkan agar gaji hakim ditinjau ulang.

“Karena itu, revisi terhadap PP 94/2012 untuk menyesuaikan penghasilan hakim menjadi sangat penting dan mendesak,” kata Fauzan.

Para hakim juga mempersoalkan tunjangan kinerja yang hilang sejak 2012.

Mereka tidak lagi menerima remunerasi.

Saat ini, pemegang palu pengadilan hanya mengandalkan tunjangan jabatan yang stagnan sejak 12 tahun lalu.

“Permasalahan akan muncul ketika seorang hakim pensiun, penghasilan pensiunnya akan turun drastis, mengingat pensiun hanya memperhitungkan gaji pokok dari hakim yang bersangkutan,” kata Fauzan.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Berita Terkini