Berita Bojonegoro

Ada 54 Pemdes yang Nunggak Pajak, Totalnya Tembus Rp 7,3 Miliar, Bisa Berujung Pidana

Penulis: Yusab Alfa Ziqin
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala KPP Pratama Bojonegoro Djunaidi Djoko Prasetyo (depan) saat diwawancara di kantornya, Jumat (4/10/2024) pagi.

"Yang ada kendala persoalan administrasi, itu kami tunggu. Pemdes-pemdes itu nampak kooperatif," imbuhnya.

Baca juga: Geger Warga Bojonegoro Temukan Jasad Bayi di Irigasi Sawah, Terbungkus Kain, Ari-Ari Jadi Petunjuk

Namun, ungkap pria pernah berdinas di KPP Pratama Pasuruan ini, sedikitnya ada delapan pemdes kurang kooperatif dalam melunasi tunggakan pajaknya.

"Delapan pemdes ini berpotensi ditangani secara khusus," ungkap mantan Kepala KPP Pratama Sidoarjo Utara ini.

Persisnya, penanganan delapan pemdes dimaksud bisa dilimpahkan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II.

"Nanti delapan pemdes itu akan diapakan, itu otoritasnya Kanwil DJP Jawa Timur II," lanjut pria kelahiran 1969 ini.

Baca juga: Tak Diajak Rembukan, Warga Desa di Jombang Tolak Pendirian Tiang Fiber Optik, Pemdes Buka Suara

Lebih lanjut, Djunaidi mengemukakan, ada beberapa langkah penyelesaian terkait delapan pemdes tidak kooperatif dalam membayar pajak tersebut.

"Langkah paling akhir adalah memidanakan penanggung jawab tunggakan pajak pemdes itu," ungkapnya.

Namun, kendati si penanggung jawab pajak pemdes itu sudah dipidana, tunggakan pajak pemdesnya tidak akan hangus. Alias, tetap wajib dibayar.

"Sanksi atau denda tunggakan pajaknya juga masih wajib dibayar pemdes. Tidak ada yang hangus," tandas Djunaidi.

Jika dalam proses pidana itu ternyata pemdes kemudian sanggup melunasi tunggakan pajaknya, si penanggung jawab pajak itu bisa batal dipidana.

"Karena, prinsip hukum perpajakan bukan memenjarakan orang. Tapi, memulihkan penerimaan negara," pungkasnya.

Berita Terkini