Acara sholawatan yang awalnya berjalan lancar terpaksa dihentikan oleh pihak kepolisian akibat insiden ini.
"Kami memutuskan untuk menghentikan acara demi keamanan dan keselamatan jamaah. Ini langkah yang harus diambil, mengingat jumlah korban yang terus bertambah," tambah Iptu Siswo.
Proses evakuasi korban dilakukan dengan bantuan masyarakat setempat. Beberapa jamaah yang mengalami gejala lebih parah langsung mendapatkan penanganan intensif di rumah sakit.
Hingga saat ini, pihak rumah sakit masih melakukan observasi untuk memastikan kondisi kesehatan para korban yang harus menjalani rawat inap.
3. Kasus Video Dugaan Bermesraan Eks Kadisdikbud Jombang Dinilai Lamban, Kinerja Pemkab Dipertanyakan
Pemeriksaan kasus video diduga bermesraan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jombang belum juga temui titik terang. Aktivis Jombang mulai pertanyakan kinerja Pemkab.
Sudah hampir 40 hari lebih lamanya, sejak kasus video dugaan bermesraan Kepala Disdikbud Jombang Senen dan Sekretarisnya Dian Yunitasari pemeriksaan belum kita rampung.
Lambannya pemeriksaan kasus tersebut mendapat kritik dari Direktur Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LInK) Aan Anshori. Aan sapaan akrabnya meragukan kinerja Pemkab Jombang dalam mengusut kasus tersebut.
Ia menilai, taring Pemkab Jombang seolah tumpul. Ia juga meragukan jika keduanya yakni Senen dan Dian Yunitasari akan dijatuhi sanksi melebihi apa yang sudah diberikan, melihat lambannya pemeriksaan kasus itu .
"Keduanya memang sudah diberikan sanksi, dan model sanksinya tergolong berat yaitu penurunan jabatan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan juta dihapus tunjangannya," ucapnya saat dikonfirmasi SURYA melalui sambungan seluler pada Kamis (3/10/2024).
Aan melanjutkan, sanksi itu mungkin sejalan dengan PP 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ia juga ragu, dasar keraguannya itu setidaknya berasal pada tidak ada tuntutan pro-justicia terhadap peristiwa tersebut.
Baca juga: Imbas Dugaan Video Bermesraan, Kepala Disdikbud Jombang dan Sekretarisnya Diberhentikan Sementara
"Kasus ini memang agak sedikit berbeda dengan kejadian ASN di Mojokerto. Saat itu Bupatinya tegas, memecatnya. Menurut saya dalam kasus Mantan Kadisdikbud Jombang ini, tidak cukup memberikan tambahan justifikasi hukum bagi Pj untuk melakukan hukuman lebih lanjut," ujarnya.
Ia mendorong agar Pj Bupati Jombang lebih meningkatkan pemeriksaan dengan serius dalam bekerja dan menemukan kebenaran materiil serta segera mengumumkannya ke publik.
"Jangan sampai kasus serupa terjadi lagi. Pemeriksaan ini diawasi oleh masyarakat sudah sejauh mana hasil pemeriksaan yang sudah berjalan, masyarakat perlu tahu dengan mempublikasikannya," ungkapnya.