TRIBUNJATIM.COM - Nasib Iwan usai kepergok curi motor milik Cahyanto di sebuah toko kelontong.
Iwan yang belum sempat menikmati hasil curiannya itu merasakan hukuman sosial dari warga.
Namun hukuman sosial itu menghebohkan.
Peristiwa pencurian itu terjadi di Desa Surusunda, Kecamatan Karangpucung, Cilacap, Jawa Tengah.
Hukuman sosial adalah sanksi atau reaksi dari masyarakat terhadap perilaku seseorang yang dianggap menyimpang dari norma atau aturan sosial.
Bentuknya bisa berupa teguran, ejekan, pengucilan, atau penolakan dari lingkungan. Tujuannya untuk mengingatkan, memberi efek jera, sekaligus mengembalikan individu agar kembali mengikuti norma yang berlaku.
Baca juga: Tampang Pelaku Curanmor usai Ditangkap Polisi Gresik, Sudah Beraksi 11 Kali
Iwan, warga Sindangsari, Majenang, tertangkap basah mencuri motor milik Cahyanto di sebuah toko kelontong.
Aksinya terekam CCTV dan langsung digagalkan warga.
Tak hanya ditangkap, pelaku diseret, ditelanjangi, dan diarak keliling desa sebagai bentuk efek jera.
Video dan foto kejadian tersebar luas, memicu perdebatan soal batas tindakan warga terhadap pelaku kejahatan.
Peristiwa itu terjadi pada 16 Agustus 2025 atau satu hari sebelum perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI.
Warga sedang mempersiapkan untuk menyambut kemeriahaan HUT ke-80 RI.
Tema HUT ke-80 RI “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju” Menggambarkan semangat kolektif untuk membangun bangsa yang kuat, adil, dan makmur.
Acara tidak hanya digelar di Istana Negara saja, tetapi juga di berbagai daerah termasuk Desa Surusunda, Kecamatan Karanpucung, Cilacap, Jawa Tengah.
Di tengah kemeriahan warga, Iwan, polaku pencurian sepeda motor beraksi.