TRIBUNJATIM.COM - Berikut cara cek formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024.
Pendaftaran PPPK 2024 resmi dibuka 1-20 Oktober 2024.
Untuk diketahui, jadwal pendaftaran PPPK 2024 dibagi menjadi dua.
Periode I berlangsung dari 1 hingga 20 Oktober 2024, ditujukan bagi Pelamar Prioritas, termasuk Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023, Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), serta Tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN.
Periode II akan dimulai pada 17 November hingga 31 Desember 2024, diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.
Sebelum melakukan pendaftaran, penting melakukan pengecekan formasi yang tersedia online melalui laman SSCASN di [https://sscasn.bkn.go.id](https://sscasn.bkn.go.id).
Berikut cara cek formasi PPPK 2024:
Baca juga: Jadwal, Link, dan Syarat Pendaftaran PPPK Provinsi Jatim 2024, Berikut Kategori Pelamar Prioritas
Dikutip dari laman SSCASN BKN, berikut inilah cara cek formasi PPPK 2024 di SSCASN:
- Akses laman SSCASN BKN di https://sscasn.bkn.go.id;
- Gulir ke bawah pada halaman utama portal SSCASN;
- Masukkan jenjang pendidikan terakhir pada fitur pencarian formasi;
- Pilih program studi;
- Masukkan nama instansi yang dituju;
- Masukkan Jenis Pengadaan, pilih PPPK Guru, PPPK Teknis, atau PPPK Tenaga Kesehatan;
- Setelah itu, klik tombol 'Cari'.
Baca juga: Format Surat Lamaran PPPK 2024, Resmi dari BKN Buat Syarat Administrasi, Lengkap Link PDF
Nantinya, sistem SSCASN akan memunculkan daftar formasi PPPK 2024 sesuai data yang dimasukkan.
Selain itu, tersedia juga informasi terkait tugas jabatan, jumlah kebutuhan formasi, hingga besaran penghasilan yang diterima.
Untuk diketahui, dalam seleksi PPPK hanya terdapat dua tahapan, yaitu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.
Seleksi Kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Selanjutnya akan ada Seleksi Wawancara.
Seleksi Wawancara dilakukan berbasis komputer yang digunakan untuk menilai integritas dan moralitas peserta.
Aturan meterai Surat Lamaran dan Surat Pernyataan
Di samping itu, dalam pendaftaran PPPK 2024, terdapat syarat untuk menyertakan Surat Lamaran dan Surat Pernyataan.
Di mana kedua surat tersebut harus dibubuhi dengan meterai Rp 10.000.
Kini, aturan meterai untuk dokumen pendaftaran PPPK 2024, ramai jadi perbincangan.
Apakah pakai e-meterai atau meterai tempel?
Baca juga: Pendaftaran Seleksi PPPK Jember 2024 Mulai Dibuka, Tersedia 2000 Formasi, Begini Cara Mendaftarnya
BKN menjelaskan melalui Instagram @bkngoidofficial bahwa pelamar dibebaskan dalam penggunaan meterai.
Pelamar PPPK diperbolehkan memilih.
Ingin menggunakan meterai tempel atau meterai elektronik (e-Meterai).
Adapun meterai elektronik dapat dibeli melalui laman meterai-elektronik.com.
Cara Beli E-Meterai di meterai-elektronik.com
- Akses laman meterai-elektronik.com
- Kemudian pilih 'Daftar Sekarang'
- Masukkan nomor Handphone yang aktif
- Masukkan nomor lengkap
- Selanjutnya buat password dan konfirmasi password
- Jika sudah, klik 'Lanjutkan'
- Kemudian Login kembali di laman tersebut
- Masukkan nomor handphone dan password yang telah didaftarkan
- Jika sudah, klik 'Masuk'
- Selanjutnya, klik 'Beli e-Meterai'
- Pilih jumlah keping e-Meterai yang dibutuhkan
- Lalu klik 'Beli'
- Pada konfirmasi pembelian, perhatikan kotak deskripsi syarat dan ketentuan pembatalan pembelian kuota
- Jika pembelian sudah sesuai, klik 'Lanjutkan'
- Pilih pembayaran menggunakan QRIS dan scan QRIS
- Jika pembayaran telah selesai, lakukan 'Refresh Tab'
- Klik lihat invoice
- Klik Kuota E-Meterai
- Selanjutnya, pilih 'Lihat Kuota'
- Pastikan jumlah kuota sudah benar
- Download atau unduh bukti pembelian
Tips Pembubuhan E-Meterai
- Urutan pembubuhan dokumen tanda tangan - > E-Meterai
- Ukuran dokumen maksimal 800 Kb, dokumen ukuran A4, format PDF minimum versi 1.6
- Melakukan scan dokumen menggunakan scanner komputer
- Pembubuhan e-meterai tidak menutupi informasi penting pada dokumen
- Tanda tangan elektronik tidak menutupi QR E-Meterai
- Dokumen yang telah dibubuhi E-Meterai bersifat final
Baca juga: Rekrutmen PPPK Pemkab Ponorogo Telah Dibuka, Butuh Ratusan Formasi, Terbagi 2 Gelombang
Baca juga: Pendaftaran PPPK 2024 Resmi Dibuka Hanya untuk 4 Kategori, Tak Semua Tenaga Honorer Bisa Daftar
Cara Pasang Meterai Tempel di Dokumen PPPK 2024
- Beli meterai asli di tempat resmi atau terpercaya
- Pastikan kertas dalam keadaan bersih, tidak ada noda satu pun yang menghalangi
- Untuk menempelkan meterai, basahi bagian belakang dengan sedikit air atau lem
- Tempelkan meterai (meterai tidak boleh menutupi tulisan pada dokumen atau tanda tangan)
- Meterai ditempelkan di sebelah kiri tanda tangan
- Jika sudah, scan dokumen dan unggah di laman SSCASN
Cara daftar PPPK 2024
Secara umum, cara daftar PPPK 2024 terdiri dari tahap pembuatan akun, memilih formasi dan instansi, dan mengunggah dokumen persyaratan di sscasn.bkn.go.id.
Berikut caranya:
1. Membuat Akun SSCASN
Membuat akun sscasn memerlukan beberapa dokumen pendaftaran seperti:
- KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)
- Kartu Keluarga
- Ijazah
- Transkrip nilai
- Pas foto
- Dokumen yang diminta instansi seperti surat pernyataan dan surat lamaran Kemudian, masukkan data diri, foto selfi, foto KTP dan isikan semua kolom.
2. Mendaftar PPPK
Klik tombol Lanjutkan Login Pendaftaran atau buka kembali portal SSCASN dan login dengan akun yang sudah didaftarkan di https://sscasn.bkn.go.id pada bagian Pengisian Biodata, baca dan pastikan nama sesuai dengan nama di ijazah, data nama masih dapat diubah bersama email dan jenis kelamin.
- Isi gelar depan ijazah dan gelar belakang ijazah, jika tidak ada maka isi dengan
- Masukkan alamat sesuai KTP dan isi apakah sedang mengikuti program beasiswa.
- Pilih jenis disabilitas, jika memilih selain Non Disabilitas maka isi link video disabilitas sesuai jenis disabilitas yang dipilih.
- Isikan alamat domisili termasuk kelurahan dan kecamatan, negara, provinsi dan kab/kota domisili, akun media sosial, tinggi badan, status perkawinan, agama, nomor telepon, nomor handphone, dan tanda tangan pada area yang tersedia.
- Klik Selanjutnya.
- Pada bagian Memilih Jenis Seleksi dan Mendaftar Formasi, pilih jenis seleksi PPPK.
- Jika merupakan eks THK-II, pilih Iya pada pertanyaan "Apakah anda peserta eks THK-II?"
- Klik selanjutnya.
3. Mengisi Pilihan Instansi dan Formasi
- Pilih instansi dan jenis formasi.
- Centang kota jabatan Tenaga Kesehatan jika memilih PPPK Kesehatan. Begitupun pilihan jabatan lainnya.
- Klik Pilih untuk memunculkan form isian lebih lanjut atau klik Ulang untuk mengubah instansi dan formasi yang dipilih.
- Pilih Lokasi Formasi.
- Pilih Lokasi Tes, jika diperbolehkan instansi.
- Isi IPK sesuai dengan data transkrip nilai atau isi nilai ijazah SMA.
- Isikan jenis skor tes bahasa Inggris dan angka skornya.
- Isi kolom di sebelahnya dengan skor pelamar. Isi nomor ijazah.
- Isi tahun lulus sesuai dengan yang tertera di ijazah.
- Isi tanggal ijazah sesuai dengan yang tertera di ijazah.
- Isi nama sekolah sesuai yang tertulis di ijazah atau isi nama perguruan tinggi dan nama prodi.
- Isi kode CAPTCHA.
- Klik Selanjutnya.
4. Isi Riwayat
- Masuk tahap Pengisian Riwayat, isikan riwayat pekerjaan jika ada, atau klik tombol Selanjutnya untuk langsung menuju tahap selanjutnya.
- Unggah dokumen sesuai ketentuan instansi maupun ketentuan format.
- Cek kembali tipe dokumen dan ukuran dokumen yang dapat diunggah ke sistem.
Klik Unggah lalu cari dokumen di komputer. - Setelah dokumen berhasil diunggah, status dokumen akan berubah menjadi Sudah Diunggah. Cek kembali dokumen yang sudah diunggah dengan klik Lihat.
- Jika salah unggah, klik Unggah kembali, lalu cari dokumen yang benar sehingga sistem menyimpan dokumen yang terakhir diunggah.
- Jika pelamar mengunggah file yang tidak sesuai Ketentuan Unggah Dokumen, maka muncul kotak Galat.
- Setelah unggah semua dokumen, klik Periksa kembali apakah dokumen sudah sesuai ketentuan instansi dan format.
Jika sudah yakin semua dokumen sesuai, klik Selanjutnya.
5. Resume Pendaftaran
- Masuk ke bagian Resume, baca dan cek lagi data-data yang sudah diisi.
- Jika belum yakin atau hendak memperbaiki data-data sebelumnya, klik sebelumnya.
Cek dan pastikan data yang sudah diisikan pada sistem tidak salah isi, klik lihat dokumen yang diunggah. - Setelah yakin tidak ada kesalahan, centang dengan klik semua kotak mulai dari Nama Instansi sampai Persyaratan Instansi.
- Klik Akhir Pendaftaran.
6. Cetak Kartu Informasi Akun
- Klik Cetak Kartu Pendaftaran PPPK untuk mencetak Kartu Pendaftaran PPPK.
- Pastikan untuk memperbaiki semua data yang salah maupun typo (salah ketik) sebelum mengakhiri pendaftaran. Sebab, data tidak dapat diperbaiki setelahnya. Kemudian, akhiri pendaftaran sampai tahapan akhir agar berkas dapat diverifikasi oleh instansi.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
Berita tentang PPPK 2024 lainnya