Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Ponorogo

Rekrutmen PPPK Pemkab Ponorogo Telah Dibuka, Butuh Ratusan Formasi, Terbagi 2 Gelombang

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo telah membuka pendaftaran rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

ISTIMEWA
ilustrasi PNS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo telah membuka pendaftaran rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo telah membuka pendaftaran rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pendaftaran PPPK resmi dibuka, Rabu (2/10/2024).

Pengumuman pendaftaran itu tertera pada pengumuman nomor 800.1.2.2/KH/2575/405.25/2024.

“Sudah kami umumkan rekrutmen PPPK Rabu, 2 Oktober 2024,” Kabid perencanaan,

Pengadaan, pengelolaan data dan sistem informasi ASN, BKPSDM Ponorogo, Ahmad Zamroni, Kamis (3/10/2024).

Baca juga: Pelamar CPNS 2024 Tidak Lolos Seleksi Administrasi Boleh Daftar PPPK? Berikut Syarat Pendaftarannya

Dia mendapatkan bahwa formasi yang didapatkan pada PPPK Pemkab Ponorogo sebanyak 691 formasi. Hal itu sesuai usulan dari usulan dari Pemkab Ponorogo.

“Alhamdulillah Pemkab Ponorogo dapat formasi sesuai usulan. Tidak dikurangi maupun ditambah,” kata Zamroni—sapaan akrab—Ahmad Zamroni.

691 formasi itu rinciannya, kata dia, fungsional guru sebanyak 131 formasi, fungsional kesehatan sebanyak 76 formasi dan fungsional Teknis dan Jabatan Pelaksana 484 formasi.

Baca juga: 48 Contoh Soal PPPK Teknis 2024 dan Kunci Jawaban, Pendaftaran Buka 1 Oktober 2024, Untuk Umum?

“Jadwal telah diumumkan. Dan PPPK ini dibagi menjadi 2 gelombang dengan beberapa kategori,” tegas Zamroni ketika ditemui Tribunjatim.com.

Dimana pengadaan PPPK untuk memenuhi kebutuhan Jabatan Fungsional; dan Jabatan Pelaksana. PPPK ini diperuntukkan bagi pelamar.

Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalandata (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja padainstansi pemerintah; atauTenaga Non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN), terdiri dari  Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah; atau san Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus.

Baca juga: Banyuwangi Buka Seleksi Ratusan PPPK, Kesempatan Emas bagi Tenaga Honorer

Gelombang satu untuk pelamar prioritas (Guru P1, DIV Bidan Pendidik tahun 2023, Eks THK II dna Tenaga non ASN Terdata dalam data base BKN).

Sedangkan gelombang 2 untuk pelamar non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah)

Berikut Tahapannya :

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved