Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

PPPK 2024

Pendaftaran PPPK 2024 Resmi Dibuka Hanya untuk 4 Kategori, Tak Semua Tenaga Honorer Bisa Daftar

Pendaftaran PPPK 2024 resmi dibuka 1-20 Oktober 2024, tak semua tenaga honorer bisa mendaftar? ini kriteria dan batasan pelamar,

Editor: Hefty Suud
BKN
Ilustrasi PPPK 2024 - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 akan dibuka besok Selasa, 1 Oktober 2024.  

TRIBUNJATIM.COM -  Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 akan dibuka besok Selasa, 1 Oktober 2024. 

Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengumumkan pendaftaran dibuka 1-20 Oktober 2024 mendatang.

Namun ternyata tak semua tenaga honorer bisa mendaftar PPPK 2024

Pasalnya, ada kriteria dan batasan pelamar PPPK 2024.

Yakni Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan tenaga non-ASN yang terdaftar di BKN serta aktif bekerja di instansi pemerintah.

Serta, memiliki pengalaman bekerja minimal 2 tahun berturut-turut di instansi pemerintah.

Selain itu, pelamar hanya diperbolehkan melamar di instansi tempat mereka bekerja saat ini.

Diketahui, ada empat kategori pelamar yang bisa mendaftar, yaitu:

  • Pelamar prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D4 Bidan Pendidik Tahun 2023)
  • Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
  • Tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN
  • Tenaga non-ASN yang aktif bekerja di Instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi Guru di Instansi Daerah).

Lantas, bagaimana cara daftar PPPK 2024?

Baca juga: Pendaftaran PPPK 2024 Sudah Dibuka, Peserta CPNS Tak Lolos Adminstrasi Boleh Daftar? Ini Kata BKN

Cara daftar PPPK 2024

Secara umum, cara daftar PPPK 2024 terdiri dari tahap pembuatan akun, memilih formasi dan instansi, dan mengunggah dokumen persyaratan di sscasn.bkn.go.id.

Berikut caranya:

1. Membuat Akun SSCASN 

Membuat akun sscasn memerlukan beberapa dokumen pendaftaran seperti: 

  • KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) 
  • Kartu Keluarga 
  • Ijazah 
  • Transkrip nilai 
  • Pas foto 
  • Dokumen yang diminta instansi seperti surat pernyataan dan surat lamaran Kemudian, masukkan data diri, foto selfi, foto KTP dan isikan semua kolom. 

Baca juga: Guru Yustina Dapat Tunjangan setelah 17 Tahun Ngajar, Bingung Tak Bisa Daftar PPPK, Dianggap 1 Tahun

Baca juga: 5 Jurusan Kuliah Berpeluang Lolos CPNS-PPPK 2024, Paling Dibutuhkan, Ini 10 Syarat Pendaftarannya

2. Mendaftar PPPK 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved