TRIBUNJATIM.COM - Siswa SMP meninggal usai dihukum squat jump 100 kali berujung pada peneroran via WhatsApp.
Hukuman squat jump itu diberikan oleh guru bernama Seli Winda Hutapea.
Namun ternyata ada cerita di balik hukuman tersebut.
Seli Winda Hutapea, guru SMPN 1 Hilir STM, Kabupaten Deli Serdang, merasa syok atas kematian muridnya, Rindu Syahputra Sinaga (14) yang pernah dihukum 100 kali squat jump.
Di lingkungan sekolah, dia mendapat label sebagai guru penyebab meninggalnya seorang murid.
Selain itu, Seli dihantui rasa takut dan cemas karena mendapat banyak teror lewat pesan WhatsApp kepada dirinya.
Pengakuan itu disampaikan Seli saat memberi keterangan di Kantor Ombudsman Sumut, Jalan Asrama, Medan, Selasa (1/10/2024).
Baca juga: Update 7 Siswa SD di Nganjuk Keracunan, Ternyata Uji Coba Makan Siang Gratis Dihelat Relawan Gemparr
Seli datang bersama Kadisdik Deli Serdang dan Kepala SMPN 1 Hilir STM untuk memenuhi panggilan Ombudsman.
Dalam pertemuan itu Seli terlihat masih syok. Dia pun menjelaskan awal mula pemberian hukuman squat jump 100 kali terhadap enam muridnya, termasuk Rindu Syahputra Sinaga.
"Karena tidak mengerjakan tugas menulis dan menghafal, ada kawannya yang minta squat jump saja. Saya bilang bisa," katanya.
Saat dihukum itu, Rindu sempat bertanya harus berapa kali melakukan squat jump. Dijawab singkat oleh Seli, sebanyak 100 kali.
Hukuman itu dipatuhi Rindu, dengan syarat ada jeda istirahat. "Sebelumnya juga pernah mereka dihukum 100 kali squat jump," ujarnya.
Hukuman squat jump itu diduga berdampak fatal terhadap Rindu. Ia jatuh sakit selama seminggu, dan akhirnya mengembuskan napas terakhir.
Setelah mendapat kabar kematian Rindu, Seli merasa syok. Dia juga mendapat berbagai teror lewat pesan WhatsApp.
"Syok karena satu sisi murid lain melabelkan guru penyebab meninggal (Rindu). Lalu diteror WA orang tidak dikenal. Banyak yang WA saya (bilang) pembunuh, harus tanggung jawab," ungkapnya.
Baca juga: Penjelasan Kepala Sekolah Soal Guru Sartika Dikeluarkan dari Dapodik saat Mengajar: Sudah Diingatkan