Ia merasa ada manipulasi data yang dilakukan oleh sejumlah mafia.
Sebab, dirinya masih hidup tapi data di Dukcapil dinyatakan telah meninggal dunia.
Di dalam akta kematian yang dikeluarkan pada 22 Agustus 2023, dinyatakan meninggal pada 13 Februari 2021.
Sehingga Yohanes merasa tidak nyaman dan telah melaporkan kasus ini ke Polres TTS.
Dia berharap data pribadinya dapat segera dipulihkan.
Baca juga: Tak Punya BPJS, Kuli Pasir Jual Rumah Demi Tebus Biaya RS Anaknya yang Tewas, Nunggak Puluhan Juta
Ia juga meminta aparat dapat mengungkap kasus ini, sehingga oknum-oknum yang terlibat dapat segera ditangkap.
Sebab korban pun terancam tak dapat memilih.
Ketua KPU NTT Jemris Fointuna mengatakan, dirinya belum mengetahui laporan itu.
"Nanti saya cek dulu laporannya," kata Jemris singkat.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), Jems Kase pun akhirnya buka suara.
Menurut Jems, Yohanes pernah bertemu dengan pihaknya untuk klarifikasi masalah tersebut.
"Yang bersangkutan (Yohanes) sudah pernah bertemu dengan kami di Dukcapil. Setelah kami cek di sistem memang benar data yang bersangkutan telah diterbitkan akta kematian 22 Agustus 2023," ujar Jems, kepada Kompas.com, Rabu (9/10/2024).
Dalam akta itu lanjut Jems, tertulis Yohanes meninggal pada 13 Februari 2021.
Saat itu, Dispendukcapil mengusulkan agar Yohanes mengaktifkan kembali datanya.
Tapi Yohanes malah menolak.