Alasan Yohanes menolak, karena ingin kasusnya diproses hukum.
"Sebenarnya bisa kalau ada pengaduan dan apabila benar maka kami bisa aktifkan kembali," ungkap Jems.
Baca juga: Saaih Halilintar Kaget Tak Lolos PON 2024 Gegara NPWP dan BPJS, Geni Faruk: Sudah Punya Sejak 2018
Kisah lainnya, seorang pasien BPJS penderita kanker payudara bernama Irmawati dikabarkan mendapat pelayanan kurang menyenangkan.
Pasalnya Irmawati dipulangkan oleh pihak rumah sakit ke rumah padahal dirinya belum sembuh.
Irmawati dipulangkan setelah menjalani perawatan di RS selama sepekan.
Peristiwa ini terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lanto Daeng Pasewang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Keluarga pasien, Rahma menuturkan, Irmawati dipulangkan setelah menjalani perawatan selama sepekan.
"Iya, pada 7 September pasien diminta oleh pihak rumah sakit untuk pulang dulu ke rumah," kata Rahma, Rabu (11/9/2024).
"Dan bisa kembali ke rumah sakit setelah tiga hari kemudian," sambungnya.
Alasan rumah sakit meminta Irmawati pulang lantaran klaim BPJS yang sudah menghampiri Rp11 juta.
Padahal sang pasien masih membutuhkan pelayanan dan dikhawatirkan semakin kritis.
"Itu kan kondisinya tidak memungkinkan untuk dipulangkan karena kondisinya lemah sekali dan otomatis sudah tidak mendapat pelayanan sama sekali," jelas Rahma.
Baca juga: Penyebab Ikang Fawzi Antre Layanan hingga 6 Jam, Bos BPJS Kesehatan: Kejadian Khusus, Gak Tiap Hari
Saat itu, kata Rahma, pihak keluarga hendak merujuk Irmawati ke RS Bhayangkara Makassar.
Namun status pasien telah berubah menjadi pasien dipulangkan.
Alhasil Irmawati harus kembali ke rumah dan menunggu waktu tiga hari ke depan.