Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan mewacanakan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum yang lebih spesifik tentang pelaksanaan sound horeg di Pasuruan, Jawa Timur.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono menilai, Perda tentang Sound Horeg di Pasuruan memang diperlukan, apalagi peminat dan penikmat sound horeg cukup banyak.
"Perda inilah yang nantinya akan menjadi payung hukum, menjadi dasar pelaksanaan sound horeg di Pasuruan. Harapannya, kegiatan sound horeg di Pasuruan sudah tidak lagi kucing-kucingan," katanya, Senin (14/10/2024).
Rudi, sapaan akrabnya berharap, ke depan acara festival atau kontes sound horeg ini sudah legal secara aturan dan ketentuan.
Tidak ada aturan yang dilanggar karena semuanya sudah sesuai dengan ketentuan.
"Kalau saya melihatnya begini, dari pada dibatasi pelaksanaannya, lebih baik didukung dan diwadahi saja melalui perda. Para peminat dan penikmat sound horeg bisa leluasa menyalurkan kreasinya," terangnya.
Disampaikan Rudi, perda inilah yang nanti akan mengatur tentang teknis pelaksanaan sound horeg. Apa saja yang diperbolehkan, apa saja yang tidak diperbolehkan, nanti akan dituangkan dalam perda itu.
Baca juga: Sosok Emak-emak yang Nyaris Dikeroyok usai Protes Sound Horeg Rombongan Karnival, Anak Kena Tonjok
"Harapannya, pelaksanaan sound horeg itu sudah tidak lagi dianggap sebagai kegiatan yang negatif, karena selama ini identik dinilai mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum di masyarakat," paparnya.
Rudi menjelaskan, ini baru wacana.
Namun, ia mengaku akan mengusulkan wacana ini ke pimpinan dewan, dan mendorong Pemkab Pasuruan untuk mempertimbangkan pembuatan perda ini.
Di Malang, kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, ada Perda Kabupaten Malang nomor 11 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum yang di dalamnya jelas ada penyelenggaraan karnaval sound.
"Sekalipun diperbolehkan, ada aturan yang harus ditaati. Misalnya saja, batas maksimal volume sound horeg sebesar 60 desibel dan durasi kegiatan hanya sampai jam 11 malam, tidak boleh lebih," tegasnya.
Jika ada yang melanggar, pihak berwenang berhak melakukan pemberhentian secara paksa.
Sound system yang digunakan juga akan disita, dan juga konsekuensi lain bagi para pelanggar aturan tersebut.