Menurut Rudi, wacana ini muncul berdasarkan usulan dan aspirasi masyarakat yang ingin adanya payung hukum untuk penyelenggaran sound horeg. Minat masyarakat terkait kegiatan ini juga cukup tinggi.
"Kalau saya sepakat selagi itu membawa dampak positif. Saya kira, usulan ini cukup bagus karena mereka sendiri yang meminta ada aturan, dan itu menjadi tanda bahwa mereka mau mengikuti aturan tersebut," tegasnya.
Jika wacana ini diterima, Rudi menyarankan perlu diadakan Focus Group Discussion (FGD) yang menghadirkan pihak-pihak terkait, pelaku sound system, kepolisian, akademisi, peneliti, kepala desa, organisasi perangkat daerah (OPD) dan lainnya.
"Dalam FGD itulah nantinya, bisa diurai, dibatasi dan diminimalisir dampak-dampak negatif dari fenomena sound horeg. Jadi dibahas saja aturannya, dan disepakati bersama. Jangan sampai ada yang dirugikan," tuturnya.
Diakui atau tidak diakui, lanjut Rudi, sound horeg saat ini sangat diminati masyarakat. Popularitasnya yang meningkat pesat juga berdampak positif terhadap perekonomian para pelaku UMKM.