Berita Ponorogo

Pemkab Ponorogo Bebaskan Denda Tunggakan Pajak Daerah, Terbatas hingga Akhir Tahun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Banner pembebasan denda tunggakan pajak daerah, yang dipasang di pinggir jalan Ponorogo, sebagai pemberitahuan, Selasa (15/10/2024). Ada 8 jenis pajak daerah yang dibebaskan dendanya. Mulai 1 Oktober 2024 sampai 31 Desember 2024.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Kabar baik untuk warga Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Lantaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo menggulirkan pembebasan denda tunggakan pajak daerah.

Pembebasan denda tunggakan pajak daerah ini, dalam waktu terbatas. Dimulai per 1 Oktober 2024 sampai nanti 31 Desember 2024.

“Waktu pembebasan denda tunggakan pajak daerah sampai akhir tahun 2024,” ungkap Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo, Sumarno, Selasa (15/10/2024).

Dia menjelaskan, yang dimaksud pembebasan denda pajak itu adalah denda keterlambatan dan sebagainya.

“Jadi bukan pembebasan pajaknya, tapi denda administrasi keterlambatan pajak. Itu dikenakan 1 persen,” kata mantan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Disperdagkum) Ponorogo ini.

Sehingga, jelas dia, setiap wajib pajak (WP) yang terlambat atau lalai, dikenai denda pajak sebesar 1 persen dari jumlah kewajiban yang seharusnya dibayarkan.

“Jadi itu (denda 1 persen dari jumlah kewajiban yang dibayarkan) yang dibebaskan. 1 persen dikalikan jumlah yang terlambat, kan dendanya 1 persen itu,” tegasnya.

Menurutnya, pemerintah memberikan fasilitas kemudahan bagi para wajib pajak, untuk mendapat kesempatan tidak didenda, ketika terlambat. 

Baca juga: Pemprov Jatim Buka Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024

“Ini apresiasi dari pemerintah daerah terhadap wajib pajak, biar mendorong mereka segera melunasi kewajiban pajaknya,” tambah Marno, sapaan akrab Sumarno 

Dia menyebutkan, Pemkab Ponorogo baru tahun 2024 ini melaksanakan pembebasan denda tunggakan pajak daerah.

Sementara untuk provinsi, menurutnya rutin.

“Kalau provinsi rutin itu yang pemutihan atau pajak kendaraan itu. Sedangkan Pemkab Ponorogo baru ini,” urainya.

Marno menjelaskan, program pembebasan denda tunggakan pajak daerah ini dilakukan untuk mendorong agar target pajak terpenuhi. 

“Seluruh pajak, target pajak Rp 122 miliar. Mari dimanfaatkan program penghapusan denda ini,” pungkasnya. 

Berikut Pajak Daerah yang Dibebaskan Denda Tunggakan Pajak Daerah oleh Pemkab Ponorogo:

  • PBB
  • Pajak Restauran
  • Pajak Hotel
  • Pajak Reklame
  • Pajak Parkir
  • Pajak Air Tanah
  • Pajak MBLB
  • Pajak Hiburan . (ADV)

Berita Terkini