Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Pemprov Jatim Buka Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024

Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar program pemutihan pembebasan sanksi keterlambatan pembayaran pajak bermotor

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Fatimatuz Zahroh
Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Jatim Kresna Bimasakti saat menjelaskan terkait program pemutihan, Rabu (2/10/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Fatimatuz Zahroh

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar program pemutihan pembebasan sanksi keterlambatan pembayaran pajak bermotor (PKB) daerah dalam rangka HUT Provinsi Jawa Timur yang ke 79. 

Mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024 masyarakat bisa memanfaatkan pemutihan Bebas Sanksi Administratif PKB dan BBNKB, Bebas BBN II dan seterusnya, juga Bebas PKB Progresif.

Kemudian bebas PKB progresif dan terakhir, bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lewat.

Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Jatim Kresna Bimasakti menegaskan bahwa program ini sengaja dilakukan untuk meringankan beban masyarakat Jawa Timur. Selain itu juga untuk meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah.

“Selain itu juga ditujukan untuk mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor yang telah mengalami peralihan hak kepemilikan kendaraan. Dan tentu juga karena sejauh ini antusiasme masyarakat untuk dapat memanfaatkan Kebijakan Pembebasan Pajak Daerah sangat tinggi,” ujar Bima, Rabu (2/10/2024). 

Baca juga: Warga Ponorogo Bisa Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Besok 1 Oktober 2024

Lebih lanjut ia menyebutkan dengan melangsungkan pemberian pembebasan sanksi administratif PKB dan

BBNKB, Pemprov Jatim menargetkan akan dimanfaatkan oleh 390.000 obyek wajib pajak.

Sedangkan untuk pembebasan BBN II dan seterusnya, diprediksi akan dimanfaatkan sebanyak 126.100 obyek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 75,4 miliar. 

Baca juga: Samsat Ponorogo Catatkan 27.728 Warga Manfaatkan Pemutihan, 75 persen dari Kendaraan Roda Dua

Sedangkan dari pemberian program pembebasan PKB Progresif, diprediksi akan dimanfaatkan oleh 3.000 objek wajib pajak dengan nilai pembebasan sebesar Rp 3,98 miliar. 

Tak hanya itu, dari pelaksanaan program ini Bapenda Jatim juga menargetkan semakin banyak kendaraan yang masuk mendaftarkan sebagai wajib pajak Jatim.

Dengan target sebanyak 8.900 obyek dan prediksi nilai pembebasan sebesar Rp 13,2 miliar.

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Senin 15 Juli Besok, Samsat Ponorogo Beri Sosialisasi, Ini Syaratnya

“Jika kita hitung prediksi total sebanyak 519.100 obyek PKB akan memanfaatkan kebijakan pembebasan pajak daerah dengan penerimaan PKB sampai akhir periode Pembebasan tanggal 30 November 2024 sebesar Rp 319.849.203.000,00,” kata Bima.

Baca juga: JANGAN SAMPAI TERLEWATKAN, Pemprov Jatim Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Tanggalnya

Tak hanya itu, Bima juga berharap program ini dimanfaatkan luas oleh masyarakat terutama karena pemerintah akan segera menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD).

“Kami berharap masyarakat memanfaatkan program ini karena kita tidak tahu tahun depan seperti apa, terutama karena ada kebijakan opsen. Yang mana tahun ini adalah tahun terakhir sebelum aturan opsen itu diberlakukan. Ya kita sama sama berdoa semoga tahun depan masih ada program pemutihan,” pungkas Bima.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved