"Kami minta agar proses belajar anak-anak kami dipindahkan ke lokasi lama (SD Inpres Pajjaiang). Kalaupun tidak bisa, kami mohon untuk Pak Kadis Pendidikan melihat aksi kami, usahakan kami untuk mendapatkan lokasi yang baru, tanpa menumpang di sekolahnya orang," beber dia.
Kata Fitri, saat ini para orangtua murid bakal melakukan aksi mogok belajar sampai permintaan mereka didengar oleh pihak berwenang.
"Murid mogok belajar, itu atas dasar protes kami untuk anak-anak kami. Karena untuk apa juga anak-anak kami disekolahkan kalau misalnya mendapatkan intimidasi," kata Fitri.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Makassar Muhyiddin Mustakim mengatakan, relokasi murid ke beberapa sekolah lain diperuntukkan agar murid SD Inpres Pajjaiang tetap belajar tatap muka dengan guru.
"Anak-anak sekarang sudah berproses belajar. Sudah berproses belajar mengajar itu, sudah lama sejak terjadi penutupan sekolah, disarankan untuk mencari alternatif dulu supaya berproses, jadi saya cari sekolah yang terdekat di situ," ungkap Muhyiddin, terpisah.
Menanggapi soal unjuk rasa puluhan orangtua murid terkait intimidasi yang dialami beberapa murid SD Inpres Pajjaiang di sekolah sementara, Muhyiddin mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
"Aman di sana, karena memang ada 11 kelas yang disiapkan di sana dan itu (proses belajar) terpisah. Aman, tidak ada masalahnya, saya kaget juga apa masalahnya ini (sehingga demo). Sekarang yang saya fokus pikir soal belajar mengajar," pungkasnya.
Diketahui, aktivitas belajar ribuan murid SD Inpres Pajjaiang ini dialihkan dua sekolah berbeda, yakni di SD Kalang Tubun 1 dan SMP 16 Makassar.
Proses belajar murid dialihkan ke dua sekolah tersebut lantaran adanya polemik terkait lahan tempat sekolah itu berdiri.
Lahan SD Inpres Pajjaiang tersebut merupakan milik almarhum Badjida Bin Koi yang kini diwariskan kepada keturunannya.
Hal itu diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 1021 K/Pdt/2020 tanggal 3 Juni 2020 berdasarkan Persil 45 D II Kohir 460 C1.
Sekolah tersebut pun disegel oleh massa dan ahli waris sejak Agustus 2024 lalu.
Pihak ahli waris menuntut agar pemerintah kota (Pemkot) Makassar segera membayarkan lahan tersebut sesuai dengan putusan MA.
Dari perkara sengketa yang dimenangkan ahli waris itu, pihak Pemkot Makassar harus membayar ganti rugi lahan sebesar kurang lebih Rp 14 miliar.
Namun, pihak Pemkot Makassar masih melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) untuk memberikan bukti baru dalam sengketa tersebut.
Baca juga: Awal Mula Ortu Murid SD Syok Harga Buku Rp 200 Ribu, Online Cuma Rp 25 Ribu, Kepsek Beri Penjelasan