Upaya mediasi tersebut bertujuan untuk mencari solusi atas masalah ini agar proses belajar-mengajar di sekolah tidak terganggu.
Aswar Sakti menjelaskan, hasil dari mediasi tersebut cukup positif.
Untuk sementara, Intong bersedia membuka segel kayu yang dipasang di gerbang sekolah, dengan syarat bahwa pihak Kepala Sekolah dan Kepala Desa Karampuang harus segera membahas masalah ganti rugi tanah ini dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Mamuju.
"Intong bersedia membuka segelnya, namun dengan syarat agar Kepala Sekolah dan Kepala Desa dapat menyampaikan permasalahan ini kepada Dinas Pendidikan, supaya ganti rugi tanah segera diselesaikan," ujar Briptu Muhammad Aswar Sakti, dalam bahan keterangan (baket) yang diterima Tribun Sulbar, Minggu (6/10/2024).
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com