"Tahu adanya aksi tawuran tersebut, tim langsung bergerak cepat melakukan pengejaran kelompok pemuda berhasil ditangkap di Jalan Adityawarman," ujarnya saat dihubungi Tribunjatim.com, Jumat (18/10/2024).
Selain mengamankan kedua anggota gangster tersebut; NN (20) dan Al (16). Petugas kepolisian juga menyita barang bukti, sebilah senjata tajam jenis celurit, satu unit handphone dan satu unit motor.
"Setelah penangkapan, para tersangka dan barang bukti diserahkan ke Polsek Wonokromo untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Kemudian, Kapolsek Wonokromo Polrestabes Surabaya Kompol Hegy Renanta mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua remaja yang disergap kedapatan melakukan aksi tawuran dengan membawa senjata celurit tersebut.
"Sedang kami lakukan penyelidikan agar bisa naik penyidikan. Mohon waktunya," ujar mantan Kapolsek Asemrowo itu saat dihubungi Tribunjatim.com, Jumat (18/10/2024).
Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi mengatakan, penangkapan yang dilakukan Anggota Tim Respatti Satsamapta Polrestabes terhadap anggota gangster itu, merupakan respon langsung dan cepat atas laporan gangguan keamanan di tengah permukiman masyarakat Kota Surabaya.
"Tentu aksi-aksi seperti ini akan terus ditindak tegas guna menjaga ketertiban di wilayah Surabaya. Ini adalah Langkah sigap dan cepat dari Tim Respatti agar menghindari potensi konflik lebih besar di tengah masyarakat," ujar mantan Kanit Reskrim Polsek Karang Pilang itu.