Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahsan Faradisi
TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Unit Reskrim Polsek Kraksaan dan tim opsnal Satreskrim Polres Probolinggo meringkus 5 debt collector pada Jum'at (18/10/2024) malam. Kelima tersangka diringkus setelah melakukan pencurian disertai kekerasan (Curas).
Kelima tersangka adalah Muhammad (35) warga Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Solihin (33) warga Desa Jabung Wetan, Kecamatan Paiton, Budi Hartono (40) warga Desa Kertosono, Kecamatan Gading.
Kemudian Ahmad Zaini (35) warga Desa Tamansari, Kecamatan Kraksaan dan Abdullah (44) warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton.
Penangkapan kelima debt collector itu bermula dari laporan Syamsudi (37) warga Desa Kecik, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, yang sepeda motor beat nopol N 2979 OG dibawa dan diambil para pelaku.
Baca juga: Cium Pipi Pelajar saat Nagih Cicilan, Karyawan Bank Titil di Probolinggo Nyaris Digebukin Warga
Sepeda motor diambil para pelaku saat melintas di jalur pantura Probolinggo-Situbondo, tepatnya di Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan seorang diri, kemudian diberhentikan oleh para pelaku.
"Saat diberhentikan, korban itu ditanyakan asalnya dari mana kemudian meminta korban kooperatif. Lalu para pelaku meminta korban ikut sepeda motornya juga dibawa," kata Kanitreskrim Polsek Kraksaan Iptu Djuwantoro Setyowadi, Sabtu (19/10/2024).
Sedangkan penangkapan kelima tersangka, lanjut Iptu Setyo, setelah pihaknya menerima laporan korban dan setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan akhirnya bisa ditetapkan tersangkanya.
"Ternyata yang diambil atau sepeda motor korban itu lengkap surat-suratnya. Dari hasil pemeriksaan, sepeda motor korban itu dijual ke sesama debt collector yaitu Solihin. Semuanya diamankan di beberapa tempat berbeda," pungkasnya