Hartono baru menyadari ada yang tidak beres saat menerima notifikasi SMS banking pada sore hari sekitar pukul 16.30 WIB.
Notifikasi tersebut menunjukkan adanya dua kali pemindahan dana dari rekeningnya—Rp290,5 juta dan Rp8,3 juta—ke rekening yang sama yang digunakan untuk pembayaran materai.
"Saya tidak pernah melakukan transaksi pada hari itu. Ketika saya cek saldo melalui e-banking, sudah tidak bisa diakses," ungkap Hartono.
Ia pun segera pergi ke gerai bank untuk memeriksa saldonya, dan ternyata seluruh tabungannya sudah terkuras habis.
Baca juga: Minta Maaf usai Dituding Tilap Donasi Rp1,5 M, Agus Kini Minta Sisa Uang Buat Pulang Kampung
Setelah kejadian itu, Hartono melaporkan kasus penipuan ini ke Polda Lampung pada Sabtu (12/10/2024) dengan nomor laporan LP/B/452/X/2024/SPKT/Polda Lampung.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah membenarkan adanya laporan tersebut.
"Benar, laporannya sudah kami terima," ujarnya.
Kasus ini dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sesuai dengan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.
"Mohon kesabarannya, sedang dalam proses penyelidikan penyidik," tutup Umi.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com