"Oleh itulah, terpaksa saya laporkan pak, dan saya berharap atas laporan saya pelaku ditangkap," harapnya.
Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang Kompol Fadly membenarkan adanya laporan korban, atas kasus penipuan.
"Laporan korban sudah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh petugas Unit Pidsus Polrestabes Palembang," tutup Fadly.
Baca juga: Pemilik Warung Resah Iwan Kerap Belanja Pakai Uang Rp100 Ribu selama 1,5 Bulan, Pelaku Modal HVS
Sementara itu, seorang pedagang sembako lemas kehilangan Rp298 juta setelah ditawari keringanan bayar pajak.
Tawaran lewat telepon ini awalnya tak membuat pedagang bernama Hartono (63) tersebut curiga.
Ia bahkan sempat diminta transfer uang untuk materai sebesar Rp12 ribu.
Kini Hartono pun hanya pasrah setelah lapor polisi.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat (11/10/2024), saat Hartono, warga Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, ini sedang berada di rumahnya.
Hartono yang berdagang di Pasar Sri Rejeki, Kabupaten Pesawaran, menceritakan bahwa ia menerima panggilan telepon melalui WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal.
"Saya enggak kenal, enggak ada di kontak. Tapi fotonya (profil) itu logo pajak (DJP)," ujar Hartono saat dihubungi, Selasa (15/10/2024), dilansir dari Kompas.com.
Dalam percakapan, seorang pria yang mengaku sebagai petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan nama, alamat, dan nomor NPWP Hartono dengan benar.
Keakuratan data tersebut membuat Hartono mempercayai pelaku.
Pelaku kemudian menawarkan bantuan untuk meringankan pembayaran pajak usaha Hartono.
Ia diminta mentransfer Rp12.000 ke rekening bank BUMN untuk biaya materai.
Setelah transfer dilakukan, pelaku mengirimkan file dan mengarahkan Hartono untuk mengikuti instruksi dalam file tersebut.
Baca juga: Penjual Ayam Penyet Curiga Pembeli Bayar Pakai Uang Rp100 Ribu, Polisi Ungkap Isi Kontrakan Pelaku