Sutikno, yang bekerja sebagai buruh cangkul dan proyek bangunan, mengakui perbuatannya dan sekarang dihadapkan pada ancaman hukuman berdasarkan Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono, menyatakan bahwa dalam kasus pembunuhan ini, tidak ada opsi restorative justice mengingat ada langkah lain yang dapat diambil oleh pelaku.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com