-Penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum;
-Penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraan, dan pengelolaan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyiapan naskah bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden, pelaksanaan penerjemahan, serta penyelenggaraan hubungan kemasyarakatan dan keprotokolan;
-Penyelenggaraan dukungan teknis dan administrasi dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat lainnya melalui Tim Penilai Akhir;
-Penyelenggaraan pembinaan Jabatan Fungsional Penerjemah;
-Pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Kabinet;
-Pemberian pelayanan dan dukungan administrasi perencanaan, keuangan, penyediaan sarana dan
prasarana, pengelolaan barang milik negara, serta pelayanan dan dukungan administrasi lainnya di
lingkungan Sekretariat Kabinet;
-Pengumpulan, pengolahan, dan pemberian dukungan data dan informasi serta penyediaan sarana dan prasarana pengembangan teknologi informasi di lingkungan Sekretariat Kabinet;
-Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat Kabinet; dan
-Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Gaji sekretaris kabinet
Dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet, gaji Sekretaris Kabinet atau Seskab setara dengan gaji menteri negara termasuk dengan hak keuangan, administrasi dan fasilitas lainnya.
Baca juga: Sosok Mayor Teddy, Anggota TNI Berprestasi, Dulu Jadi Ajudan Presiden Jokowi Kini Kawal Prabowo
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 Tahun 2000 mengenai Hak keuangan/Administratif Menteri Negara dan Mantan Menteri Negara serta Janda/Dudanya, gaji menteri ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Sementara berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu, seorang pejabat setara menteri akan menerima tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 per bulan.
-----
Artikel ini telah tayang di WartaKota.com
Berita Jatim dan berita viral lainnya.