Berita Jember

Nasib Fotografer di Jember yang Diduga Lecehkan Modelnya, Divonis 6 Tahun Penjara, Terbukti Bersalah

Penulis: Imam Nawawi
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Fotografer (baju putih) saat mengikuti sidang di PN Jember dalam agenda pembacaan vonis.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember, memvonis Agung Prasetyo alias Tyo terdakwa kasus pencabulan dengan hukuman 6 tahun penjara.

Majelis hakim menilai Fotografer asal Kecamatan Balung Jember ini diduga kuat terbukti melakukan pelecehan seksual, terhadap para modelnya di lokasi studio fotonya.

Ketua Majelis Hakim Persidangan PN Jember, Armran S Herman mengungkapkan, rata-rata korban kejahatan seksual dari pelaku ini, adalah perempuan/pelanggannya yang jadi model fotonya.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pencabulan berulang kali terhadap beberapa korban. Perbuatan keji ini melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ujarnya saat membacakan amar putusan yang ditulis media ini, Selasa (22/10/2024).

Menurutnya, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa ini sangatlah keji. Sebab perempuan yang jadi korban jumlahnya sangatlah banyak.

Baca juga: Fotografer Berani Tegur Tamu Pernikahan yang Pakai Sandal Jepit dan Celana Lusuh, Banjir Dukungan

"Terdakwa telah berulang kali melakukan tindakan pencabulan terhadap para korban. Perbuatan ini sangat keji dan melanggar hukum," kata Armran.

Selain pidana penjara, kata Armran, hakim juga menjatuhkan hukuman denda terhadap terdakwa, sebesar Rp200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

"Terdakwa seharusnya menjadi sosok yang dipercaya, justru tega menghancurkan masa depan remaja putri. Tindakan keji ini telah menimbulkan trauma mendalam bagi para korban dan keluarga mereka," katanya.

Baca juga: Modus Fotografer Liar di Kota Lama Surabaya Larang Foto dan Ganggu Pengunjung, Ngaku Jadi Korban

Armran berharap, vonis pidana ini bisa dijadikan pelajaran dan efek jera bagi terdakwa. Agar tidak mengulangi kejahatan seksual lagi.

"Dan menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap ancaman kekerasan seksual. Terutama terhadap anak-anak," ulasnya.

Baca juga: Sosok Lesti Fotografer Cilik Sirkuit Mandalika, Berbakat seperti Kinanti Bocah di Ciamis yang Viral

Pengamatan di ruang persidangan, vonis tersebut langsung diterima oleh terdakwa. Bahkan fotografer ini terlihat tidak didampingi oleh penasehat hukumnya.

Berita Terkini