Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya

Komisi Yudisial Buka Suara Terkait Penangkapan 3 Hakim yang Beri Vonis Bebas Ronald Tannur

Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Erintuah Damanik (kiri), Heru Hanindyo (tengah), Mangapul, tiga hakim yang ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung).

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Heru Hanindyo, Mangapul, serta Erintuah Damanik, tiga hakim yang memberi vonis bebas dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur, terjaring operasti tangkap tangan (OTT), Rabu (23/10/2024).

Pihak Komisi Yudisial (KY) mengaku masih menelusuri informasi terkait operasi tangkap tangan (OTT) tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) itu.

Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, pihaknya bakal buka suara usai mendapatkan pernyataan resmi terkait detail operasi tangkap tangan (OTT) itu.

"KY telah menerima informasi terkait adanya tiga hakim PN Surabaya yang terjaring OTT oleh Kejaksaan Agung, dan KY masih menelusuri kebenaran berita tersebut. KY akan menyampaikan statement resmi setelah memperoleh detail OTT tersebut," ujar Fajar saat dikonfirmasi, Rabu (23/10/2024).

Sebagai informasi, Kejagung menangkap hakim PN Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah membenarkan adanya penangkapan oknum hakim tersebut.

“Betul (ada penangkapan),” kata Febrie saat dikonfirmasi, Rabu.

Penangkapan ini terkait dengan penyidikan dugaan suap atau gratifikasi oknum hakim PN Surabaya oleh Tim Penyidik pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI.

Baca juga: 3 Hakim yang Beri Vonis Bebas Kasus Ronald Tannur Diperiksa, Erintuah Damanik Bungkam, Heru Tak Tahu

Sebelumnya, KY menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap (pemecatan) dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Ronald Tannur.

Mereka di antaranya ketua hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, setelah diduga terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH).

"Para terlapor terbukti melanggar KEPPH, dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat," kata Anggota Komisi Yudisial RI dan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Joko Sasmito saat sidang pleno KY. 

Hingga Rabu (23/10/2024) pukul 19.50 WIB, konferensi pers Kejaksaan Agung terkait OTT tiga hakim agung yang memberi vonis bebas Ronald Tannur, masih berlangsung. 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com 

Berita Terkini