Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya

3 Hakim yang Beri Vonis Bebas Kasus Ronald Tannur Diperiksa, Erintuah Damanik Bungkam, Heru Tak Tahu

3 hakim yang memberi vonis bebas kasus Ronald Tannur diperiksa, Heru Hanindyo mengaku tak tahu, Erintuah Damanik memilih bungkam.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Tony Hermawan
Erintuah Damanik saat tiba di Kantor Kejati Jatim, Rabu (23/10/2024). Erintuah Damanik merupakan satu di antara hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah Heru Hanindyo, Mangapul, serta Erintuah Damanik, Rabu (23/10/2024).

Ketiganya kini menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Jawa Timur.

Mereka datang secara bergantian.

Sosok pengadil yang pertama tiba di Kantor Kejati Jawa Timur ialah Heru Hanindyo.

Ia tiba pada pukul 16.35 WIB.

Mengenakan jaket warna biru, Heru Hanindyo tampak naik mobil Innova warna hitam dengan dikawal dua Provost.

Saat turun dari mobil, wajah Heru Hanindyo tampak berkeringat.

Kala ditanya alasan pemeriksaan, Heru Hanindyo mengaku tidak tahu.

"Saya gak tahu," ucapnya singkat sembari berjalan mengikuti arahan dua Provost menuju lift.

Selang sekitar setengah jam, giliran Mangapul dan Erintuah Damanik yang datang menggunakan dua mobil.

Saat keduanya datang, ada satu perempuan yang juga turun dari mobil yang ditumpangi Mangapul.

Belum diketahui siapa sosok wanita itu.

Baca juga: Sosok 3 Hakim Bebaskan Ronald Tannur Kini Ditangkap Kejagung, Ada yang Pernah Dilaporkan Terima Suap

Mereka yang saat itu mengenakan masker memilih bungkam saat disodori pertanyaan sejumlah awak media.

Berdasarkan penelusuran, mereka diperiksa di lantai 5. Di lantai tersebut, ada ruangan penyidik pidana khusus. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved