Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani
TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN - Aksi pencurian kotak amal milik Masjid Al Mujahidin, Desa/Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan, terekam kamera CCTV.
Tampak seorang pemuda, mengenakan baju dan topi hitam, berusaha keras membuka kotak amal masjid. Tak butuh waktu lama, pelaku yang berhasil mencongkel kotak amal, langsung memasukan tangannya, untuk mengambil uang tunai.
Salah satu jamaah Masjid,Kusni, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (21/10/2024) dini hari. Saat itu ia masuk masjid, melihat dua kotak amal sudah rusak.
“Karena tak percaya, menunggu jamaah lain yang saya kenal selesai mengumandangkan adzan. Setelah itu saya ajak cek bersama, ternyata dua-duanya kotak amal telah rusak,” ujar Kusni, Kamis (24/10/2024).
Dirinya juga mengungkapkan, pencurian kotak amal kerap terjadi di masjid sini. Bahkan, peristiwa ini sudah dialami ketiga kalinya.
“Karena pencurian tidak ada bukti buat melapor, akhirnya pengurus memasang CCTV di masjid. Kalau yang kejadian ini, kotak amal yang rusak karena dicuri, bisa diketahui dari rekaman CCTV,” paparnya.
Baca juga: Hari Jadi Kabupaten Magetan Ke-349, 3 Sektor Ini Jadi Prioritas Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat
Terpisah, Kapolsek Plaosan AKP Joko Yuhono, membeberkan, berdasarkan kamera CCTV di lokasi, pelaku menggunakan obeng dan palu yang dibawa di dalam tas, lalu merusak serta mencuri uang kotak amal.
“Kami kembangkan dan menemukan ciri- ciri pelaku tersebut. Sehingga kami perintahkan pada anggota untuk mencarinya. Berkat petunjuk dari rekaman CCTV dan informasi dari warga, pelaku berhasil diamankan Senin siang (21/10/2024),” bebernya.
Ia mengungkapkan, diketahui pelaku berinisial NC (22), warga asal Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan. Modusnya pelaku mencuri saat situasi masjid sedang sepi.
“Setelah dirasa tidak ada orang, NC melancarkan aksinya tersebut. Setelah mencuri pelaku meninggalkan Masjid,” ungkapnya.
“Posisi pelaku diketahui oleh anggota dan warga di warung sekitar TKP. Selanjutnya kami amankan ke Polsek Plaosan untuk dimintai keterangan,” imbuh AKP Joko.
Pelaku yang juga mengakui atas perbuatannya, lanjut AKP Joko, tidak membawa kartu identitas saat diperiksa. Dari keterangan pelaku, uang tersebut digunakan untuk makan dan biaya perjalanan guna menopang hidupnya
Baca juga: Niat Bantu Tetangga Benahi Pompa Air, Pemuda di Magetan Tersengat Listrik, Pemilik Rumah Panik
“Pelaku sudah pernah melakukan pencurian serupa di banyak tempat ibadah, tapi belum pernah diproses secara hukum. Pelaku berasal dari kota lain, bukan dari Magetan. Jumlah uang yang dicuri dari dua kotak amal senilai Rp 250 ribu,” paparnya.
Dirinya menyatakan, pasal yang dilanggar pelaku adalah pasal 363 subsider 362 KUHP, pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Saat ini pelaku ditahan di Rutan Polres Magetan, guna proses pendalaman lebih lanjut,” pungkasnya.