Menurutnya, para korban pasung yang dibebaskan rata-rata mengalami pasung lebih dari 10 tahun.
Baca juga: Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan di DPRD Kota Blitar Periode 2024-2029 Rampung, Berikut Susunannya
Setelah dibebaskan, para korban pasung akan menjalani rehabilitasi medis selama dua minggu di RSJ Menur.
Selanjutnya, para korban pasung yang sudah menjalani rehabilitasi medis akan menjalani rehabilitasi sosial selama sembilan bulan.
"Di tempat rehabilitasi sosial, mereka diberi keterampilan sesuai dengan kemampuan masing-masing. Kami ada dua tempat rehabilitasi sosial, yaitu, di Kediri dan Pasuruan. Setelah mandiri, mereka kami kembalikan ke keluarga dan masyarakat," katanya.
Plt Kepala Dinsos Kabupaten Blitar, Bambang Dwi Purwanto mengatakan Dinsos akan melakukan konsolidasi dan musyarawah dengan keluarga untuk korban pasung yang belum dibebaskan.
Menurutnya, para korban pasung mayoritas memiliki gangguan khusus dan emosionalnya tidak terkendali, lalu dikurung karena membahayakan.
"Sesuai regulasi memang tidak dibenarkan, tapi itu sudah persetujuan keluarga dan masyarakat. Maka itu, kami tidak bisa saling menyalahkan, kami segera mencari solusi agar tidak ada korban pasung di Kabupaten Blitar," katanya.