CPNS 2024

2 Syarat Lulus SKD CPNS 2024, Hasil Tes Memenuhi Passing Grade Ternyata Belum Tentu Bisa Ikut SKB

Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi info CPNS 2024 - Berikut syarat lulus SKD CPNS 2024.

TRIBUNJATIM.COM - Inilah syarat lulus SKD CPNS 2024. 

Kini CPNS 2024 tengah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Peserta yang lolos seleksi SKD akan lanjut ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). 

Namun untuk lolos SKD, ternyata tak cukup hanya memenuhi passing grade atau nilai ambang batas. 

Berikut syarat lulus SKD CPNS 2024. 

Yuk simak!

Baca juga: Daftar Sanksi dan Tata Tertib CAT CPNS 2024, Peserta SKD dan SKB Wajib Tahu Hal-hal yang Dilarang

Secara umum, syarat lulus SKD CPNS 2024 adalah mencapai atau memenuhi nilai ambang batas (passing grade) yang telah ditentukan. 

Namun, itu bukanlah satu-satunya penentu kelulusan dalam SKD.

Selain mencapai nilai ambang batas SKD, peserta juga harus berperingkat terbaik di formasi jabatan yang dilamar.

Hal tersebut telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PNS TA 2024.

Baca juga: Bagaimana Cara Lihat Ranking SKD CPNS 2024? 2 Cara Bisa Dilakukan, Lengkap Link

Baca juga: Jadwal SKB CPNS 2024 dan Bocoran Materi Tes, Dilengkapi Link Streaming Nilai SKD Seluruh Indonesia

Syarat Lulus SKD CPNS 2024Berikut ini syarat pelamar CPNS 2024 dinyatakan lulus SKD dan melanjutkan ke tahap SKB:

  1. Memenuhi passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2024 sesuai jenis formasi yang dilamar.
  2. Harus masuk peringkat maksimal tiga kali jumlah kebutuhan pada jabatan yang dilamar.

Sebagai contoh, apabila suatu instansi pemerintah membuka 3 formasi jabatan dalam seleksi CPNS 2024, maka nilai SKD peserta harus masuk dalam 9 peringkat teratas untuk lolos ke tahapan SKB. 

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024

Ilustrasi penerimaan CPNS 2024. (Via Tribun Medan)

Nilai ambang batas  atau passing grade merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi peserta SKD CPNS.

Dalam SKD, ada tiga jenis tes yang diujikan meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). 

Halaman
12

Berita Terkini