Mia Amiati sempat menyatakan tak menutup kemungkinan akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait vonis kasasi 5 tahun Gregorius Ronald Tannur.
Namun, syaratnya jaksa harus memilki novum atau bukti baru.
Saat ditanya ditangkapnya Zarof Ricar apakah akan menjadi novum, belum dijawab secara lugas.
"Sekarang kami menunggu prosesnya, karena PK kan harus ada novum yang belum pernah diajukan saat di persidangan. Kalau bisa ke depan ada bukti baru, dan kami akan minta petunjuk pimpinan sehingga punya alat bukti yang jelas pada tingkat PK nanti," tandasnya.
Ronald Tannur Ditangkap di Rumahnya
Tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap terpidana Gregorius Ronald Tannur, yang baru saja divonis oleh Mahkamah Agung dengan hukuman 5 tahun penjara, Minggu (27/10/2024).
Ronald Tannur yang merupakan anak mantan DPR RI, Edward Tannur, dijemput di rumahnya yang berlokasi di Pakuwon City Virginia Regency Surabaya.
Saat ini, Ronald Tannur ditahan di Rutan Kelas IA Surabaya di Medaeng.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, menyatakan, eksekusi berjalan lancar.
"Alhamdulillah, eksekusi berjalan dengan baik. Gregorius yang berada di lantai 2 sempat terkejut saat kami datang," ujar Mia Amiati.
Mia menjelaskan, eksekusi dilakukan tanpa menunggu salinan putusan.
Namun, pihaknya mengaku sudah memiliki dasar.
Mahkamah Agung pernah merilis jaksa bisa melaksanakan eksekusi terlebih dahulu tanpa menunggu salinan putusan.
"Kami berkonsultasi dengan Jaksa Muda Pidana Umum, dan beliau menyetujui langkah ini," tambahnya.
Mia mengakui pihaknya harus cepat-cepat melakukan eksekusi, karena khawatir terpidana akan melarikan diri.