Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya

Jaksa Kurang Puas dengan Vonis 5 Tahun Ronald Tannur, Kajati Jatim akan Ajukan Peninjauan Kembali?

Penulis: Tony Hermawan
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati saat menggelar konferensi pers setelah melakukan penangkapan terpidana Gregorius Ronald Tannur, Minggu (27/10/2024).

Sebab yang bersangkutan memiliki dua alamat resmi, di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Berdasarkan rekaman video yang diterima Tribunnews.com, tampak Ronald hanya mengenakan kaus abu-abu, celana bahan hitam, bermasker dan bersandal jepit saat ditangkap oleh penyidik.

Selain itu, dalam video tersebut, Ronald juga tampak mengenakan kacamata berkelir merah.

Saat proses penangkapan, tampak Ronald membawa tas jinjing atau tote bag warna putih berisikan sejumlah barang.

Ketika diiringi keluar dari rumahnya, penyidik pun langsung memasukkan Ronald ke dalam mobil berwarna hitam.

Sementara itu dalam dokumentasi foto lainnya, Ronald tampak telah berada di Kejati Jatim usai ditangkap di rumahnya.

Berbeda pada saat proses penangkapan, ketika berada di Kejati Jatim, Ronald tampak melepas masker dan tengah berbincang dengan sejumlah pria di ruang Media Center Kejati Jatim.

Terkait Penangkapan ini sebelumnya diberitakan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan, Ronald ditangkap pada siang tadi di rumahnya di perumahan wilayah Surabaya.

"Iya benar Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 WIB di perumahan Victoria Regency Surabaya," kata Harli saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (27/10/2024).

Harli menjelaskan, penangkapan terhadap Ronald merupakan pelaksanaan dari hasil putusan MA yang membatalkan vonis bebasnya pada tingkat kasasi.

"(Penangkapan Ronald Tannur) Terkait pelaksanaan atau eksekusi putusan MA RI dalam perkara tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan," jelasnya.

Ronald Tannur Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara, Vonis Bebas Dibatalkan MA

Gregorius Ronald Tannur dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun oleh Mahkamah Agung (MA), atas kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Keputusan ini diambil pada tingkat kasasi, menggantikan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Surabaya yang memberi vonis bebas pada Ronald Tannur.

"Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti," demikian amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (23/10/2024).

Halaman
1234

Berita Terkini