Jaksa yang tak terima dengan putusan hakim, kemudian melakukan kasasi.
Di tingkat kasasi ternyata ada indikasi juga bakal dikondisikan. Zarof Ricar yang merupakan pensiunan pejabat Mahkamah Agung diduga menjadi makelarnya.
Majelis hakim di tingkat Mahkamah Agung akan disogok senilai Rp 5 miliar. Dan Zarof Ricar disebut akan mendapat fee senilai Rp 1 miliar.
Mia Amiati sempat menyatakan tak menutup kemungkinan akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait vonis kasasi 5 tahun Gregorius Ronald Tannur.
Namun, syaratnya jaksa harus memilki novum atau bukti baru.
Saat ditanya ditangkapnya Zarof Ricar apakah akan menjadi novum, belum dijawab secara lugas.
"Sekarang kami menunggu prosesnya, karena PK kan harus ada novum yang belum pernah diajukan saat di persidangan. Kalau bisa ke depan ada bukti baru, dan kami akan minta petunjuk pimpinan sehingga punya alat bukti yang jelas pada tingkat PK nanti," tandasnya.
Ronald Tannur Ditangkap di Rumahnya
Tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap terpidana Gregorius Ronald Tannur, yang baru saja divonis oleh Mahkamah Agung dengan hukuman 5 tahun penjara, Minggu (27/10/2024).
Ronald Tannur yang merupakan anak mantan DPR RI, Edward Tannur, dijemput di rumahnya yang berlokasi di Pakuwon City Virginia Regency Surabaya.
Saat ini, Ronald Tannur ditahan di Rutan Kelas IA Surabaya di Medaeng.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, menyatakan, eksekusi berjalan lancar.
"Alhamdulillah, eksekusi berjalan dengan baik. Gregorius yang berada di lantai 2 sempat terkejut saat kami datang," ujar Mia Amiati.
Mia menjelaskan, eksekusi dilakukan tanpa menunggu salinan putusan.
Namun, pihaknya mengaku sudah memiliki dasar.