Berita Tulungagung

Karyawati Bu Dendy Tulungagung Dijebloskan ke Lapas, Gelapkan Uang Rp720 Juta untuk Bayar Pinjol

Penulis: David Yohanes
Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rita (32) mengenakan baju tahanan, menjalani pemberkasan di Kejari Tulungagung, dalam artikel berjudul Karyawati Senior Bu Dendy Tulungagung Dijebloskan ke Lapas

Dari pengakuannya ke penyidik, uang hasil penggelapan ini dipakai untuk membayar Pinjol.

“Ada banyak Pinjol yang harus dibayar tersangka. Dari rekening koran milik tersangka dan menurut pengakuannya, perbuatan ini dari September 2022 sampai Februari 2024,” ungkap Amri.

Barang bukti yang dilimpahkan penyidik Kepolisian antara lain ponsel Iphone 13, dokumen perjanjian kerja dengan CV Denov Putra Brilian dan rekening koran milik tersangka.

Tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan, dan pasal 372 tentang penggelapan.

Jika terbukti bersalah, tersangka terancam pidana penjara selama 5 tahun.

Kasus ini menjadi perhatian netizen Tulungagung, karena korban adalah sosok Bu Dendy.

Nama Bu Dendy sempat sangat viral karena videonya mengguyur perempuan yang disebut sebagai pelakor dengan uang ratusan juta.

Selain peristiwa itu, Bu Dendy bersama suaminya menjadi pengusaha waralaba yang sukses.

Akunnya di Instagram dengan nama budendy.tulungagung mempunyai 231.000 pengikut.

Berita Terkini