Saat Hery minta penjelasan dari mana penyuplai batik lurik itu, pihak Toko Bintang tidak memberi tahu.
Hery mengaku hanya diberi nomor telepon dan diminta menghubungi sendiri.
"Kami tolak, kami tidak mau menghubungi nomor telepon yang diberikan. Itu bukan urusan kami," sambung Hery.
Pihak Toko Bintang mengaku menjual batik itu karena ada tawaran dari supplier (penyuplai).
Pengakuan ini berbeda dengan penjelasan saat Hery melakukan pembelian pada 22 Oktober 2024 lalu.
Saat itu pihak toko mengaku mendapatkan batik palsu itu dari Bandung.
"Dia tidak menunjukkan suppliernya dari mana. Mengakunya dia hanya jualan 5 pieces atau 300 yard dan sudah habis," ungkap Hery.
Sementara Toko Antasari telah menghubungi Hery melalui pengacaranya.
Namun pertemuan secara resmi masih akan diagendakan.
Sebelumnya Toko Antasari mengaku menjual barang dari sebuah konveksi di Kelurahan Botoran, Kecamatan Tulungagung.
"Pertemuan bisa dilakukan, tapi somasi kedua tetap kami layangkan, karena batas waktu somasi pertama pada 29 Oktober kemarin," paparnya.
Pada somasi kedua ini, Hery memberi batas waktu pada 6 November 2024.
Jika belum ada respons yang memuaskan, maka Hery akan melayangkan gugatan melalui Pengadilan Niaga Surabaya.
Para pihak yang disomasi diharapkan bertanggung jawab pada perbuatannya yang menjual Batik Lurik Bhumi Ngrowo palsu.
Batik Lurik Bhumi Ngrowo telah ditetapkan sebagai batik khas Kabupaten Tulungagung.