Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Pencipta Batik Lurik Bhumi Ngrowo, Nanang Setiawan melayangkan somasi ke-2 untuk 3 toko kain di Tulungagung, Jawa Timur.
Ketiga toko itu ditengarai menjual produk palsu hingga menyebabkan kerugian.
Tiga toko itu adalah Toko Bintang di Jalan Teuku Umar, Toko Miranda di Jalan Basuki Rahmat dan Toko Antasari di sebelah utara Stasiun Tulungagung.
Kuasa Hukum Nanang Setiawan, Hery Widodo, mengatakan somasi kedua dilakukan karena jawaban somasi pertama tidak memuaskan.
"Ketiganya sudah memberikan jawaban. Tapi semua hanya normatif, tidak disertai bukti yang memadai," ujar Hery, Rabu (30/10/2024).
Pemilik Toko Miranda sempat menghubungi Hery lewat telepon dan menyampaikan membeli batik itu sebelum ada Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Penjualan dilakukan sejak Agustus hingga September 2024, sedangkan di Oktober sudah habis.
Selain itu, ada penjelasan jika barangnya kurang laku di pasaran.
Batik Lurik Bhumi Ngrowo itu dipesan dari Surabaya.
Kemudian Toko Miranda menjawab secara tertulis lewat pengacara asal Surabaya, pada Senin (28/10/2024).
Baca juga: Kain Batik Lurik Bhumi Ngrowo Palsu Beredar, Perajin di Tulungagung Merugi, Siapkan Gugatan
Materi jawaban tidak jauh beda dengan yang disampaikan pemilik toko.
"Dia bilang tidak tahu jika sudah ada HAKI. Tapi hukum kita tidak bisa bicara itu, siapapun wajib tahu aturan yang berlaku," tegas Hery.
Sedangkan pemilik Toko Bintang sudah menemui Hery untuk menjawab somasi.
Pemilik menunjukkan bukti surat jalan dan bukti ekspedisi.