Polisi pun memberikan jaminan terduga pelaku yakni seorang guru tidak akan melarikan diri.
“Yang bersangkutan kan masih guru. Kalau namanya guru pasti akan memberikan contoh penegakan hukum yang baik. Dipastikan tidak akan kabur lah,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho kepada wartawan, Rabu (30/11/2024).
Guru ini pun menunggu giliran untuk dipanggil ke kantor polisi untuk memberikan keterangannya.
“Terduga pelaku terakhir kita panggilnya setelah kejadiannya runut, atau kesaksiannya lengkap kita kantongi,” jelasnya.
Jika terbukti bersalah, guru ini bisa dijerat pasal UU perindungan anak.
“Selanjutnya, kita akan panggil terlebih dahulu pihak sekolah untuk memberikan kesaksiannya,” tambahnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com