Peristiwa ini terjadi saat mobil melintas di depan SDN 3 Baito.
Saat itu guru Supriyani menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Senin (28/10/2024).
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Supriyani membacakan eksepsi atas dakwaan kasus penganiayaan siswa kelas 1 SD.
Bersamaan dengan jalannya sidang, mobil dinas Camat Baito ditembak orang tak dikenal.
Camat Baito, Sudarsono menyatakan, kaca mobil dinasnya pecah saat dikemudikan Kepala Desa, Ahwang Guluri.
"Dari arah SDN 3 Baito, ke rumah, kejadiannya di jalan (Desa Baito)," ungkap Sudarsono, Senin, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
"Saya juga belum tahu, saya belum pastikan (pelaku penembakan)," imbuhnya.
Diketahui, Camat Baito membantu menyediakan tempat tinggal untuk Supriyani usai penahanannya ditangguhkan.
Supriyani dan keluarga untuk sementara tinggal di rumah Camat Baito agar tak mendapat intervensi.
Mobil yang ditembak sering ditumpangi Supriyani untuk perjalanan ke pengadilan.
Meski tak ada korban luka dan korban jiwa, aksi penembakan mengakibatkan kaca mobil bagian tengah retak.
Kuasa Hukum Supriyani, Andre Dermawan, mengaku akan melaporkan aksi teror tersebut.
"Tadi ini ada insiden, jadi mobil dinas Pak Camat Baito yang biasa dipakai untuk Supriyani dalam proses sidang ditembak dan ini kami sedang identifikasi," tuturnya.
Ia menjelaskan, Supriyani tak ada dalam mobil dam mobil melaju ke Kantor Camat Baito.
"Saat itu Pak Desa Baito sedang mengemudikan mobil, tiba-tiba mendengar suara bunyi yang sangat keras. "