Pasalnya, pembekuan uang Rp 670 juta itu tak hanya masalah untuk UD Pramono sebagai wajib pajak.
Tapi juga berkaitan langsung dengan keberlangsungan 1.300 peternak.
"Kami berupaya dengan opsi memberi keleluasaan pada UD Pramono, seperti alternatif pembukaan rekening atau sejenis agar bisa tetap bertransaksi, dengan tetap berpedoman pada ketentuan perundangan dan asas asas umum pemerintahan yang baik," terangnya, melansir dari TribunSolo.
Baca juga: Pramono Pasrah Usaha Susu Sapi Miliknya Tutup karena Ditagih Pajak Rp670 Juta, Capek Tak Mampu
Terlebih, susu segar yang dikumpulkan UD Pramono ini tidak sedikit.
Per hari dari 1.300 peternak mitra ini mampu memproduksi 20 ribu ton susu.
Dari 20 ribu ton susu itu, sekitar 2 ribu ton susu untuk memenuhi kebutuhan warung susu segar di Solo Raya.
Puluhan ribu ton susu itu juga dibeli dengan harga sesuai harga yang diberikan industri pengolahan susu (IPS).
Pramono memang tak mengambil untung dari penjualan susu ke IPS.
Untuk saat ini harga susu berkisar Rp 7.500 per liter.
Selain itu, susu dari peternak ini kualitasnya juga murni 100 persen.
Selain itu, UD ini juga memberikan kredit tanpa bunga bagi mitranya.
Bahkan, tanpa agunan dan proses administrasi apapun, semua berdasarkan kepercayaan saja.
Plafon kredit yang diberikan juga berdasarkan kuantitas produksi susu dari peternaknya.
Misalnya, peternak dengan produksi 10 liter susu perhari, maka kredit yang diberikan Rp 1 juta.
Angsuran dipotong dari hasil jual susu selama 10 kali.