TRIBUNJATIM.COM - Sopir truk ugal-ugalan di Tangerang, JFN (24), kini terancam menerima hukuman akibat ulahnya.
Seperti diketahui, dia melaju kencang menabrak belasan kendaraan tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Terlebih-lebih, berdasarkan hasil tes, dia ternyata positif narkoba.
Kini, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara, Sabtu (2/11/2024).
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com
Baca juga: Fakta Jumlah Korban Tewas Akibat Truk Ugal-ugalan di Tangerang, Benarkah 30 Orang? Polisi Buka Suara
"Setelah status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Melalui gelar perkara, JFN (24) sopir truk wing box telah cukup bukti kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Minggu (3/11/2024).
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 311 ayat (2) dan (4) jo pasal 312 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman penjara 10 tahun dan atau denda Rp 20 juta.
"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," tuturnya.
Kendati demikian, Zain mengatakan sopir truk tersebut saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit usai diamuk massa kala itu.
Sebelumnya, kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Hasyim Asyari, Cipondoh, Tangerang melibatkan sebuah truk dan 16 mobil lainnya, termasuk sejumlah sepeda motor.
Dalam video yang beredar, truk yang diduga sebagai biang kerok terjadinya kecelakaan diamuk massa.
Sebuah taksi Bluebird dengan pelat B 1767 HUC tampak ringsek pada bodi depan bagian kanan.
Motor berwarna merah juga tampak ringsek imbas ulah truk.
Baca juga: Truk Ugal-ugalan Tabrak 16 Mobil dan Motor di Tangerang, Warga Bergelimpangan, Sopir Diamuk Massa
Truk berukuran besar dengan nomor polisi B 9727 UEU melaju kencang dan ugal-ugalan di ruas jalan di Kota Tangerang.
Akibatnya puluhan kendaraan rusak ditabrak truk tersebut.