TRIBUNJATIM.COM - Informasi pemerasan polisi terhadap Guru Supriyani simpang siur.
Oknum polisi disebut-sebut meminta uang Rp2 juta hingga Rp50 juta kepada Guru Supriyani.
Namun, Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian (Propam) menemukan bukti yang menunjukkan kecurigaan tersebut.
Mereka menemukan dua polisi diduga memeras guru SD itu.
Bukti-bukti pun sudah terkumpul.
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com
Baca juga: Wajah Guru Supriyani Salaman dengan Aipda WH dan Istrinya Disoroti, Tampak Kaku Tak Ada Senyuman
Ada tujuh polisi telah diperiksa dugaan pemerasaan guru Supriyani.
Yaitu Kapolsek Baito, Kanit Reskrim Baito, Kanit Intel Polsek Baito (Pelopor), Kasat Reskrim Polres Konsel, Kasi Propam Polres Konsel, Kabag Sumda, dan Jefri mantan Kanit Reskrim Polsek Baito.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, mengatakan, ada indikasi permintaan uang damai ke guru Supriyani.
Propam akan melanjutkan pemeriksaan kode etik terhadap oknum yang terindikasi meminta uang Rp2 juta.
Yaitu oknum Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito yang baru.
Kapolda Sultra berkomitmen mengusut kasus penganiayaan termasuk menindak oknum yang melanggar kode etik.
Awalnya, Supriyani dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sultra pada Selasa (5/11/2024) siang.
Lantaran Supriyani berhalangan, proses pemeriksaan dilakukan pada Rabu (6/11/2024).
Supriyani akan dimintai keterangan terkait uang damai Rp2 juta serta Rp50 juta.
Baca juga: 7 Sosok Jadi Sorotan di Kasus Guru Supriyani: Berawal Dilaporkan Polisi, Camat Tetiba Dicopot Bupati
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol. Moch Sholeh, menyatakan Kapolsek Baito Ipda IM dan Kanit Reskrim Polsek Baito Bripka AM terindikasi melakukan pelanggaran etik kepolisian.
"Jadi saat ini dua oknum anggota tersebut sementara kami mintai keterangan terkait kode etik."
"Untuk sementara kami mintai pendalaman keterangan untuk dua personel ini," bebernya, Selasa (5/11/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Ia menambahkan Ipda IM dan Ipda AM masih bertugas di Polsek Baito setelah menjalani pemeriksaan.
Namun, keduanya terancam dipatsus jika terbukti melanggar kode etik.
"Kami akan tingkatkan untuk patsus atau ditarik ke Polda Sultra," lanjutnya.
Propam Polda Sultra mendapat bukti adanya permintaan uang Rp2 juta kepada Supriyani.
Bukti permintaan uang damai Rp50 juta masih diselidiki.
"Kita sudah kroscek soal permintaan uang Rp50 juta tapi belum terlihat, indikasinya ada. Maka kami perlu penguatan dari kepala desa dan saksi lainnya," katanya.
Sejumlah saksi juga diperiksa termasuk Kades Wonua Raya, Rokiman.
"Semua pihak kami periksa untuk mengklarifikasi soal permintaan uang itu," katanya.
Kronologi Kejadian
Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam, mengatakan mediasi kasus dugaan guru SD menganiaya murid yang merupakan anak polisi sudah berkali-kali dilakukan.
Supriyani tidak mengakui telah menganiaya korban yang merupakan murid SD kelas 1 di Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel.
“Beberapa kali telah dimediasi tetapi pelaku tidak mengakui hingga di BAP (Berita Acara Perkara) juga tidak diakui,” kata AKBP Febry saat konferensi pers, Senin (21/10/2024) atau sehari sebelum penangguhan penahanan terhadap Supriyani.
Febry Syam menyebut penyidik kepolisian sudah memanggil 7 saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus ini.
“Kami telah memanggil 7 orang saksi dalam penyidikan tersebut,” kata Febry dalam konferensi pers di Mapolres Konsel.
Dalam seruan berantai yang sebelumnya beredar luas dan viral di medsos, disebutkan Supriyani ditahan karena menegur siswa yang nakal yang orangtuanya merupakan anggota oolisi.
Masih dalam seruan itu disebutkan kronologi berawal saat murid mengalami luka goresan di paha dan melaporkan ke orangtuanya bahwa dipukul.
“Padahal gurunya hanya menegur tidak memukul, tapi ortunya tidak terima,” tulis seruan tertulis yang beredar tersebut.
Namun, kabar tersebut dibantah oleh ayah korban bernama Aipda Wibowo Hasyim.
Bantahan serupa disampaikan Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris secara terpisah.
Baca juga: Fakta Baru Guru Supriyani, Kades Kuak Siasat Polisi Soal Uang Damai Rp 50 Juta, Hotman Paris Bersiap
Dalam keterangannya, Ipda Idris membeberkan kronologi kasus tersebut berdasarkan penyelidikan kepolisian.
Berdasarkan laporan, informasi korban mengalami kekerasan bermula saat ibu korban N melihat ada bekas luka di paha bagian belakang anaknya, Kamis (25/10/2024) sekitar pukul 10.00 Wita.
N kemudian menanyakan luka itu kepada anaknya M, tetapi korban mengaku terjatuh bersama ayahnya saat berada di sawah.
Keesokan harinya, saat hendak dimandikan ayahnya untuk salat Jumat, N mengonfirmasi suaminya tentang luka paha korban.
Sang ayah menanyakan luka itu, korban menjawab jika lukanya karena dipukuli sang guru SU di sekolah, Rabu (24/10/2024).
Setelah itu, orangtua korban mengkonfirmasi saksi yang disebut korban melihat atau mengetahui kejadian tersebut.
Saksi I dan A disebutkan membenarkan dan melihat bahwa korban telah dipukul oleh guru Supriyani dengan menggunakan gagang sapu ijuk di dalam kelas, pada Rabu (24/4/2024).
Pada Jumat (26/4/2024), sekitar pukul 13.00 wita, N dan suaminya, Aipda Wibowo Hasyim pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Baito.
Atas laporan itu, penyidik polsek meminta keterangan Supriyani, namun dia mengaku tidak pernah memukul korban hingga luka.
Ipda Muhammad Idris mengatakan kasus tersebut sudah dilakukan upaya mediasi antara orangtua korban dengan Supriyani.
“Awalnya sebelum ada LP (laporan polisi) saya sudah berusaha mediasi karena orangtua korban minta petunjuk ke saya,” kata Ipda Idris saat dikonfirmasi pada Senin (21/10/2024).
“Saya sampaikan kita cari solusinya dan kita selesaikan secara kekeluargaan,” jelasnya.
Idris mengaku upaya mediasi tersebut berkali-kali dilakukan, namun Supriyani tetap mengaku tidak memukuli korban.
Orangtua korban bahkan siap mencabut laporan asalkan guru SD tersebut mau mengakui perbuatannya dan meminta maaf.
“Setelah itu saya panggil ibu guru ke kantor dan ketika tiba di kantor langsung ibu guru mengatakan kapan saya pukul kamu sambil menunjuk dan pelototi korban,” ujarnya.
“Dan terduga pelaku tidak mengakui perbuatannya dan mengatakan kalau saya lakukan silakan buktikan,” lanjut Ipda Idris.
Baca juga: Guru Supriyani Kini Diteror, Mobil Camat yang Kerap Ditumpangi Kini Ditembak Orang Tak Dikenal
Kapolsek mengungkapkan upaya berdamai sempat terjadi setelah orangtua korban bertemu dengan Supriyani .
Namun, orangtua korban tetap melanjutkan proses hukum karena terduga pelaku tidak serius mengakui perbuatanya.
“Sebenarnya orang tua sudah luluh hatinya untuk berdamai,” jelas Ipda Idris.
“Namun setelah mendengar info bahwa terduga pelaku minta maaf tidak ikhlas sehingga orangtua korban meminta agar kasusnya dilanjutkan sesuai dengan prosedur hukum,” lanjut kapolsek.
Ipda Idris mengatakan penetapan tersangka kepada Supriyani atas dugaan penganiayaan terhadap anak berdasarkan bukti dan keterangan dua murid SD yang juga rekan korban.
“Kedua saksi merupakan teman korban dan melihat langsung kejadian tersebut,” ujar Ipda Idris.
Secara terpisah, Penasehat Hukum Supriyani dari Lembaga Bantuan Hukum HAMI Konsel, Syamsuddin, membenarkan, pernah dilakukan pertemuan mediasi antara Supriyani dan orang tua korban.
Dia menyebutkan kepala desa ikut menghadiri proses mediasi antara terlapor dan pelapor kasus ini.
“Tetapi saat itu pihak korban memintai uang Rp50 juta sebagai uang damai dalam kasus tersebut,” ungkap Syamsuddin.
Namun Aipda Wibowo Hasyim membantah tuduhan minta uang damai Rp 50 juta kepada Supriyani.
“Kalau terkait permintaan uang yang besarannya seperti itu pak (Rp50 juta) tidak pernah kami meminta, sekali lagi kami sampaikan kami tidak pernah meminta,” kata Aipda Wibowo Hasyim.
Ia menjelaskan dalam upaya mediasi yang dilakukan, Supriyani pertama kali datang bersama kepala sekolah dan mengakui perbuatannya.
“Kami sampaikan bahwa beri kami waktu untuk untuk mendiskusikan ini beri istri saya waktu untuk berfikir,” kata Aipda Wibowo Hasyim.
“Begitu pula saat mediasi kedua yang didampingi Kepala Desa Wonua Raya, jawaban masih sama,” kata Aipda Wibowo Hasyim.
-----
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com
Berita Jatim dan berita viral lainnya.