Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Satuan Penyelenggaraan Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) Satlantas Polres Lumajang, masih melayani pemohon SIM yang belum memiliki kartu kepesertaan BPJS Kesehatan.
"Jadi, masyarakat Lumajang yang memiliki BPJS boleh ditunjukkan (untuk mengurus SIM), kemudian bagi yang belum memiliki BPJS, juga masih bisa mengurus SIM di Satpas," ujar Baur SIM Satpas Satlantas Polres Lumajang, Aiptu Harry Rachmadsyah ketika dikonfirmasi, Rabu (6/11/2024).
Harry menambahkan, pihaknya masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemberlakuan kepesertaan BPJS Kesehatan yang menjadi salah satu syarat untuk menerbitkan SIM.
Kebijakan ini sejatinya mulai berlaku pada 1 November 2024 di seluruh unit pelayanan SIM di Indonesia.
Kata Harry, aturan tersebut digaungkan sebagaimana Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2355/X/YAN.1.1./2024 yang memaparkan kepesertaan BPJS Kesehatan dalam penerbitan SIM telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol).
Pada Perpol Nomor 2 Tahun 2023 disebutkan bahwa salah satu persyaratan administrasi penerbitan SIM yakni melampirkan bukti kepesertaan yang aktif.
"Tentunya saat ini kami terus melakukan sosialisasi, kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kakorlantas Polri," paparnya.
Baca juga: Info Bagi Warga Ponorogo Per Bulan November 2024, Bikin SIM Wajib Sertakan BPJS Kesehatan
Harry menuturkan, ritme pengurusan SIM baru dan perpanjangan di Satpas Lumajang setiap harinya bisa mencapai ratusan pemohon.
"Ritme pengurusan rata-rata 100 orang per hari, itu perpanjang sama baru," tutupnya.