TRIBUNJATIM.COM - Peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2024 dilarang menyebarkan soal setelah menjalani ujian.
Jika ketahuan melakukan itu, peserta SKD CPNS 2024 akan mendapatkan sanksi.
Ada 8 larangan saat ujian SKD CPNS 2024.
Peserta yang kedapatan melakukannya secara sengaja, bisa bikin auto gagal lolos CPNS.
Hal itu sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, di mana peserta CPNS 2024 dilarang menyebarkan soal melalui media apa pun, termasuk media sosial.
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, inilah sejumlah larangan saat ujian SKD dan sanksi bagi peserta CPNS 2024 yang melanggar:
Larangan saat ujian SKD Peserta SKC CPNS 2024 dilarang untuk:
1. terlambat;
2. bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
3. menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
4. keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
Baca juga: Kisi-kisi Materi Pokok SKB Terbaru Resmi dari PANRB, Bobot 60 Persen Penentu Kelulusan CPNS 2024
Baca juga: Penjelasan Panitia Tak Bisa Bantu Peserta Tes SKD CPNS yang Terlambat, Viral Langsung Nangis
5. membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
6. merokok dalam ruangan seleksi;
7. menyebarkan soal seleksi melalui media apa pun;
8. dan melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apa pun.