CPNS 2024

8 Hal Dilarang untuk Peserta SKD, Bocorkan Soal setelah Ujian Bisa Otomatis Gagal Lolos CPNS 2024

Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi peserta yang mengikuti tes seleksi SKD CPNS 2024.

TRIBUNJATIM.COM - Peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2024 dilarang menyebarkan soal setelah menjalani ujian.

Jika ketahuan melakukan itu, peserta SKD CPNS 2024 akan mendapatkan sanksi.

Ada 8 larangan saat ujian SKD CPNS 2024.

Peserta yang kedapatan melakukannya secara sengaja, bisa bikin auto gagal lolos CPNS.

Hal itu sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, di mana peserta CPNS 2024 dilarang menyebarkan soal melalui media apa pun, termasuk media sosial.

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, inilah sejumlah larangan saat ujian SKD dan sanksi bagi peserta CPNS 2024 yang melanggar: 

Larangan saat ujian SKD Peserta SKC CPNS 2024 dilarang untuk: 

1. terlambat; 

2. bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung; 

3. menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung; 

4. keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia; 

Baca juga: Kisi-kisi Materi Pokok SKB Terbaru Resmi dari PANRB, Bobot 60 Persen Penentu Kelulusan CPNS 2024

Baca juga: Penjelasan Panitia Tak Bisa Bantu Peserta Tes SKD CPNS yang Terlambat, Viral Langsung Nangis

5. membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; 

6. merokok dalam ruangan seleksi; 

7. menyebarkan soal seleksi melalui media apa pun; 

8. dan melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apa pun. 

Ilustrasi penerimaan CPNS 2024. (Via Tribun Medan)
Halaman
12

Berita Terkini