CPNS 2024

8 Hal Dilarang untuk Peserta SKD, Bocorkan Soal setelah Ujian Bisa Otomatis Gagal Lolos CPNS 2024

Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi peserta yang mengikuti tes seleksi SKD CPNS 2024.

Sanksi pelanggaran ujian SKD Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi SKD CPNS 2024 tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur. 

Peserta yang melanggar ketentuan larangan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur. 

Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada poin 2 sampai 6 di atas, dapat dikenakan sanksi teguran lisan oleh hingga dibatalkan sebagai peserta seleksi. 

Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada poin 7 dan 8, akan dikenakan sanksi diskualifikasi. 

Berdasarkan aturan yang telah dijelaskan di atas, bagi peserta CPNS 2024 yang menyebarkan soal ujian SKD CPNS maka akan dikenakan sanksi diskualifikasi. 

Artinya, apabila peserta berhasil lolos ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB), maka hasil kelolosan tersebut dapat dibatalkan. 

Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com

Berita tentang CPNS 2024 lainnya 

Berita Terkini