Pilkada Pasuruan 2024

Temukan APK Paslon Pilkada Pasuruan 2024 Cantumkan Nama Prabowo, Tim MUDAH Protes ke KPU: Tak Etis

Penulis: Galih Lintartika
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Alat peraga kampanye (APK) yang difasilitasi KPU Kabupaten Pasuruan, menyantumkan nama Prabowo Subianto yang juga Presiden RI, Kamis (7/11/2024). Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan nomor urut 01 Gus Mujib-Ning Wardah (MUDAH) menganggap hal itu tidak etis.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika

TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan nomor urut 01 Gus Mujib-Ning Wardah (MUDAH) meminta KPU menarik alat peraga kampanye (APK) paslon lain yang sudah tersebar dan terpasang di sejumlah titik di Kabupaten Pasuruan.

Dorongan itu dilakukan, karena desain sejumlah APK yang sudah terpasang itu mencantumkan nama Presiden RI Prabowo Subianto di dalamnya.

Mereka menilai, hal itu tidak etis dilakukan dalam kampanye, karena Prabowo Subianto adalah Presiden Repubik Indonesia.

Ketua Tim Hukum Paslon MUDAH, Maulana Sholehodin menyesalkan sikap KPU yang dianggap kurang etis dengan tidak mengikuti aturan yang berlaku, baik di PKPU nomor 13 tahun 2024, atau PKPU nomor 23 tahun 2018.

“Berdasarkan PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye pemilihan kepala daerah, terdapat beberapa larangan yang harus dipatuhi oleh pasangan calon dan tim kampanye dalam APK,” katanya, Kamis (7/11/2024).

Disampaikannya, dalam PKPU sekalipun tidak disebutkan jelas, salah satu aturan menyebutkan bahwa kandidat dan timnya dilarang menampilkan tokoh pemerintahan, seperti presiden atau pejabat pemerintah aktif lainnya dalam APK.

Baik itu berupa gambar maupun penggunaan nama.

Hal ini untuk menjaga netralitas pejabat negara dan mencegah persepsi bahwa pejabat pemerintah mendukung atau terlibat dalam kampanye.

“Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kampanye tetap independen dan bebas dari keterlibatan figur-figur yang dapat memberikan pengaruh tidak langsung terhadap pemilih,” sambungnya.

Baca juga: Bawaslu Panggil Enam Perangkat Desa Terkait Dugaan Ketidaknetralan Jelang Pilkada Pasuruan 2024

Mereka mempertanyakan alasan KPU Kabupaten Pasuruan yang justru memfasilitasi penggunaan APK dengan nama Prabowo yang dicantumkan di dalamnya.

Karena seharusnya, mereka menilai, KPU lebih tahu soal aturan dan larangan ini.

Sedangkan di PKPU nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum disebutkan jelas spanduk atau banner kampanye untuk pasangan calon tidak diperbolehkan mencantumkan gambar atau nama presiden.

Atau tokoh publik yang tidak tergabung secara resmi dalam tim kampanye.

Hal ini diatur dalam pasal 33 ayat (2), disebutkan bahwa materi kampanye yang dibuat oleh pasangan calon hanya boleh memuat gambar atau foto pasangan calon dan pengurus partai politik yang disahkan sebagai tim kampanye resmi. 

Gambar atau nama presiden yang tidak secara resmi terlibat dalam tim kampanye pasangan calon tersebut tidak boleh dicantumkan, karena dapat dianggap sebagai upaya menggiring persepsi atau mendapat keuntungan elektoral dari tokoh nasional. 

“Jadi, mencantumkan gambar atau nama presiden dalam spanduk atau banner pasangan calon melanggar aturan kampanye yang ditetapkan oleh KPU, kecuali jika presiden dinyatakan sebagai bagian dari tim kampanye resmi pasangan calon yang bersangkutan,” tuturnya.

Kata Maulana, jika presiden masuk bagian tim kampanye salah satu kandidat pasangan calon, yang bersangkutan harus izin cuti dari jabatannya sebagai presiden.

Karena presiden merupakan kepala negara, dan milik semua rakyat, bukan paslon.

“Kami minta KPU untuk segera mengevaluasi hal ini. Kalau perlu APK yang sudah disebar dan dipasang ditarik, lantas direvisi. Jangan sampai, kami mempertimbangkan langkah hukum lain untuk menyikapi hal ini,” tegasnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Muhamad Rois mengatakan, desain APK yang disebar itu difasilitasi KPU, dari masing-masing pasangan calon.

Setelah para paslon mengajukan desainnya, KPU yang mengoreksinya.

Dan hasil dari koreksi itu tidak ada desain yang dianggap melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku.

Selain PKPU, ada juga aturan lain yang digunakan untuk dasar, yakni Keputusan KPU nomor 1363 tahun 2024.

“Dalam poin nomor 2 huruf B poin ke-4, disebutkan tanda gambar partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dan/atau foto pengurus partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu
yang dapat dimuat di materi APK,” jelasnya.

Dan di desain APK itu, kata Rois, tidak mencantumkan status Prabowo sebagai Presiden Republik Indonesia.

Nama Prabowo itu dicantumkan bukan sebagai presiden, tapi sebagai pengurus partai politik peserta pemilu.

Dia menegaskan, hal itu tidak dilarang dalam aturan.

Berita Terkini