Berita Viral

Kompol Bambang Janjikan Rp5 Juta ke Sopir Taksi Online yang Dipukulnya, Ternyata Cuma Kasih Rp2 Juta

Penulis: Alga
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kompol Bambang yang pukul driver taksi online cuma beri Rp2 juta ke korban

TRIBUNJATIM.COM - Kompol Bambang Surya Wiharga yang memukul sopir taksi online Rizki Fitrianda sempat janjikan uang damai sebesar Rp5 juta.

Uang damai ini untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan dan mengganti biaya pengobatan korban.

Namun nominal uang damai tersebut bahkan tidak sesuai dengan perjanjian awal antara korban dengan pelaku.

Baca juga: Teror Api & Darah Gegerkan Warga sampai Datangkan 29 Paranormal, Biang Kerok Diungkap Polisi

Ya, kini terkuak fakta jika sang sopir taksi online hanya diberi Rp2 juta oleh Kompol Bambang.

Padahal Rizki Fitrianda telah mengalami kekerasan oleh mantan Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lantas Polda Maluku yang kini telah dicopot dari jabatannya.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, kasus pemukulan terjadi pada Kamis (31/10/2024), sekitar pukul 17.00 WIB.

Korban yang bernama Rizki Fitrianda membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu, (2/11/2024).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku marah lantaran permintaan mengubah rute ditolak korban.

"Pelaku marah saat akan mengubah rute tujuan awal.

Sehingga sampai kendaraan (korban) menabrak mobil di depannya," bebernya, Senin (4/11/2024), dikutip dari Tribun Jakarta.

Kasus pemukulan mengakibatkan pipi korban memar.

"Kemudian pelaku langsung keluar turun dari mobil."

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Aries Aminullah menyatakan, Bambang Surya Wiharga telah dicopot dari jabatannya setelah melakukan aksi pemukulan di Jakarta.

"Baru saja dicopot sore ini sekitar sejam lalu oleh Bapak Kapolda Maluku," ungkapnya.

Driver taksi online mengaku dimintai uang saat melaporkan pemukulan Kompol Bambang Surya Wiharga ke polisi (Istimewa)

Menurutnya, pencopotan ini bagian dari komitmen Kapolda Maluku dalam menindak anggota yang melanggar.

Halaman
123

Berita Terkini