Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER- Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM (Diskopum) Kabupaten Jember Sartini mengaku belum mendapat petunjuk secara resmi dan tertulis dari kementerian. Sehingga belum bisa komentar soal tersebut.
"Kami belum dapat informasi resmi dari kementerian. Baik aturan petunjuk pelaksanaan?(juklak) atau petunjuk teknisnya (juknisnya)," ujarnya, Kamis (7/11/2024).
Sementara untuk UMKM yang mengalami kredit macet, Sartini mengaku tidak mengetahui jumlahnya. Sebab hal itu perlu dikoordinasikan dengan perbankan.
Baca juga: Tak Kurang 770 UMKM di Kota Blitar Mengalami Kredit Macet, Nilainya Capai Segini
"Kami belum dapatkan datanya dari perbankan. Selain itu hingga sekarang belum ada petunjuk dari kementerian," paparnya.
Mengingat, kata dia, pemerintah pusat juga belum mengelompokkan pelaku UMKM prioritas yang berhak memperoleh, penghapusan utang kredit mecat tersebut.
"Jadi saya belum berani komentar, takut salah nanti," kata Sartini
Baca juga: Presiden Prabowo Hapus Utang UMKM, Cagub Jatim Luluk Siap Kawal agar Tepat Sasaran