"Tersangka mengambil empat buah laptop di ruang kepala SDN 73 Gresik dengan cara memanjat pagar besi sekolahan, dengan menggunakan alat besi untuk merusak kunci gembok pintu ruang kepala sekolah, selanjutnya mengambil barang curiannya," tutupnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHPidana.
Barang bukti yang diamankan adalah satu buah kunci gembok dengan kondisi rusak, satu buah besi bangunan panjang kurang lebih 20 centimeter, empat buah laptop, dan dua buah tas laptop warna hitam.