Aipda Amiruddin, yang menjabat sebagai Kanit Reskrim di Polsek Baito, juga menjadi salah satu pejabat yang dicopot.
Seiring dengan dugaan keterlibatan Kapolsek Iptu Idris, Aipda Amiruddin turut diperiksa dan akhirnya dipindahkan ke Polres Konsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Seperti halnya Kapolsek Idris, Aipda Amiruddin juga terindikasi melanggar kode etik terkait permintaan uang damai dari Supriyani.
Sebagai Kanit Reskrim, Amiruddin bertanggung jawab dalam menangani proses hukum di Polsek Baito, dan dugaan pelanggaran etik ini mengakibatkan ia harus menghadap tim pemeriksa dari Propam Polda Sultra.
3. Kasi Pidum Kejari Konsel (Andi Gunawan)
Selain di kepolisian, kasus ini juga menyeret oknum kejaksaan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Andi Gunawan, dicopot dari jabatannya dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk menjalani pemeriksaan.
Penonaktifan Andi Gunawan dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan terkait penanganan perkara yang melibatkan Supriyani.
Kejati Sultra menganggap penting untuk memeriksa Andi Gunawan agar bisa memastikan apakah ada pelanggaran dalam proses penanganan kasus ini.
Selain itu, Kejati Sultra menunjuk Nadjamuddin Arifin sebagai Plh Kasi Pidum Kejari Konsel selama Andi Gunawan menjalani pemeriksaan.
Pemeriksaan terhadap Andi Gunawan mencuat setelah adanya dugaan bahwa pihak kejaksaan terlibat dalam usaha "penyelesaian damai" dengan meminta uang dari Supriyani.
Meskipun pada awalnya kasus ini sempat mengarah pada kemungkinan penyelesaian dengan mekanisme restorative justice, pengawasan lebih ketat akhirnya diterapkan.
Kejati Sultra berkomitmen untuk memastikan bahwa Supriyani mendapatkan keadilan dan kepastian hukum dalam perkara tersebut.
Pengawasan dan Penyidikan Lebih Lanjut
Kasus ini juga memicu tim internal dari Polda Sultra dan Kejati Sultra untuk melakukan pemeriksaan terhadap lebih banyak pejabat terkait.