Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh, menyebutkan bahwa ada total tujuh personel yang diperiksa, dengan empat di antaranya berasal dari Polres Konsel dan tiga lainnya dari Polsek Baito.
Selain itu, Kejati Sultra juga memfokuskan pengawasan terhadap Kejaksaan Negeri Konsel, untuk memastikan kasus ini ditangani dengan transparansi dan menghindari praktik korupsi atau penyalahgunaan wewenang.
Pemeriksaan terhadap pejabat-pejabat ini menunjukkan bahwa ada keseriusan dari aparat penegak hukum untuk membersihkan institusi mereka dari perilaku yang tidak etis dan melanggar hukum.
Apalagi, kasus ini menarik perhatian publik karena dugaan adanya "uang damai" yang melibatkan sejumlah pihak di dalamnya.
Kasus Supriyani menjadi sorotan publik bukan hanya karena melibatkan seorang guru honorer, tetapi juga karena adanya dugaan praktik penyuapan dan penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah pejabat yang terlibat.
Beberapa pejabat telah dicopot dari jabatannya sebagai bentuk respons terhadap dugaan pelanggaran etik dan hukum yang mereka lakukan.
Di antaranya adalah Iptu Muhammad Idris (Kapolsek Baito), Aipda Amiruddin (Kanit Reskrim Polsek Baito), dan Andi Gunawan (Kasi Pidum Kejari Konsel).
Proses hukum terhadap kasus ini masih berjalan, dan pemeriksaan terhadap lebih banyak pejabat kemungkinan akan terus dilakukan untuk memastikan keadilan bagi Supriyani serta menegakkan integritas institusi penegak hukum di Sulawesi Tenggara.
Artikel ini telah tayang di Tribun Medan