Berita Viral

3 Pejabat yang Dicopot Akibat Polemik Kasus Guru Supriyani, dari Instansi Polisi dan Kejaksaan

Editor: Torik Aqua
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Supriyani, guru honorer yang diduga menganiaya anak polisi. Daftar pejabat yang dicopot akibat kasus guru Supriyani

TRIBUNJATIM.COM - Peliknya kasus guru honorer Supriyani membuat sejumlah pejabat ikut dicopot.

Sebab, kasus guru Supriyani berjalan beriringan dengan kontriversi dan polemik yang muncul.

Hal itu memicu pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat.

Salah satu hal yang mencuat dari kasus ini adalah dugaan permintaan uang damai oleh oknum-oknum aparat penegak hukum yang terlibat dalam proses hukum tersebut.

Baca juga: Guru Supriyani Dituntut Bebas dari Tuduhan Penganiayaan Murid, Jaksa Sebut Tak ada yang Memberatkan

Seiring dengan bergulirnya kasus ini, beberapa pejabat pun dicopot dari jabatannya.

Berikut adalah daftar pejabat yang dicopot dan peran masing-masing dalam insiden yang melibatkan guru Supriyani.

1. Iptu Muhammad Idris (Kapolsek Baito)

Iptu Muhammad Idris, yang baru menjabat sebagai Kapolsek Baito sejak April 2024, adalah salah satu pejabat yang terkena dampak langsung dari kasus ini.

Sebagai kepala kepolisian di Polsek Baito, Idris diduga terlibat dalam permintaan uang sebesar Rp 2 juta dari Supriyani, seorang guru honorer yang tengah berurusan dengan hukum.

Kasus ini mencuat pada akhir April 2024, saat Supriyani dipanggil oleh Polsek Baito untuk memberikan klarifikasi terkait masalah hukumnya.

Belakangan, Iptu Idris terindikasi melakukan tindakan tidak terpuji dengan meminta uang tersebut, yang membuatnya dicopot dari jabatannya.

Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam, membenarkan bahwa Iptu Muhammad Idris dicopot karena dugaan pelanggaran etik ini.

Tidak hanya itu, Iptu Idris juga ditarik ke Polres Konsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait tindakannya.

AKBP Febry menyatakan bahwa Iptu Idris sudah digantikan dengan Ipda Komang Budayana, yang diangkat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolsek Baito.

2. Aipda Amiruddin (Kanit Reskrim Polsek Baito)

Aipda Amiruddin, yang menjabat sebagai Kanit Reskrim di Polsek Baito, juga menjadi salah satu pejabat yang dicopot.

Seiring dengan dugaan keterlibatan Kapolsek Iptu Idris, Aipda Amiruddin turut diperiksa dan akhirnya dipindahkan ke Polres Konsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Seperti halnya Kapolsek Idris, Aipda Amiruddin juga terindikasi melanggar kode etik terkait permintaan uang damai dari Supriyani.

Sebagai Kanit Reskrim, Amiruddin bertanggung jawab dalam menangani proses hukum di Polsek Baito, dan dugaan pelanggaran etik ini mengakibatkan ia harus menghadap tim pemeriksa dari Propam Polda Sultra.

3. Kasi Pidum Kejari Konsel (Andi Gunawan)

Selain di kepolisian, kasus ini juga menyeret oknum kejaksaan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Andi Gunawan, dicopot dari jabatannya dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk menjalani pemeriksaan.

Penonaktifan Andi Gunawan dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan terkait penanganan perkara yang melibatkan Supriyani.

Kejati Sultra menganggap penting untuk memeriksa Andi Gunawan agar bisa memastikan apakah ada pelanggaran dalam proses penanganan kasus ini.

Selain itu, Kejati Sultra menunjuk Nadjamuddin Arifin sebagai Plh Kasi Pidum Kejari Konsel selama Andi Gunawan menjalani pemeriksaan.

Pemeriksaan terhadap Andi Gunawan mencuat setelah adanya dugaan bahwa pihak kejaksaan terlibat dalam usaha "penyelesaian damai" dengan meminta uang dari Supriyani.

Meskipun pada awalnya kasus ini sempat mengarah pada kemungkinan penyelesaian dengan mekanisme restorative justice, pengawasan lebih ketat akhirnya diterapkan.

Kejati Sultra berkomitmen untuk memastikan bahwa Supriyani mendapatkan keadilan dan kepastian hukum dalam perkara tersebut.

Pengawasan dan Penyidikan Lebih Lanjut

Kasus ini juga memicu tim internal dari Polda Sultra dan Kejati Sultra untuk melakukan pemeriksaan terhadap lebih banyak pejabat terkait.

Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh, menyebutkan bahwa ada total tujuh personel yang diperiksa, dengan empat di antaranya berasal dari Polres Konsel dan tiga lainnya dari Polsek Baito.

Selain itu, Kejati Sultra juga memfokuskan pengawasan terhadap Kejaksaan Negeri Konsel, untuk memastikan kasus ini ditangani dengan transparansi dan menghindari praktik korupsi atau penyalahgunaan wewenang.

Pemeriksaan terhadap pejabat-pejabat ini menunjukkan bahwa ada keseriusan dari aparat penegak hukum untuk membersihkan institusi mereka dari perilaku yang tidak etis dan melanggar hukum.

Apalagi, kasus ini menarik perhatian publik karena dugaan adanya "uang damai" yang melibatkan sejumlah pihak di dalamnya.

Kasus Supriyani menjadi sorotan publik bukan hanya karena melibatkan seorang guru honorer, tetapi juga karena adanya dugaan praktik penyuapan dan penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah pejabat yang terlibat.

Beberapa pejabat telah dicopot dari jabatannya sebagai bentuk respons terhadap dugaan pelanggaran etik dan hukum yang mereka lakukan.

Di antaranya adalah Iptu Muhammad Idris (Kapolsek Baito), Aipda Amiruddin (Kanit Reskrim Polsek Baito), dan Andi Gunawan (Kasi Pidum Kejari Konsel).

Proses hukum terhadap kasus ini masih berjalan, dan pemeriksaan terhadap lebih banyak pejabat kemungkinan akan terus dilakukan untuk memastikan keadilan bagi Supriyani serta menegakkan integritas institusi penegak hukum di Sulawesi Tenggara.

Artikel ini telah tayang di Tribun Medan

Berita Terkini