Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK 2 PGRI Ponorogo berbuntut panjang.
Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tidak hanya menggeledah SMK 2 PGRI Ponorogo saja. Namun juga juga menggeledah kantor cabang dindik (Cabdindik) Jatim wilayah Ponorogo-Magetan.
Korps Adhyksa menggeledah kantor yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, Selasa (12/11/2024) malam setelah dari SMK 2 PGRI Ponorogo.
“Dari SMK 2 PGRI Ponorogo kami melanjutkan ke Cabdindik Ponorogo-Magetan. Ya memang ada yang harus diperiksa (digeledah juga),” ungkap Kasubsi Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ponorogo, Yan Ardiyananta, Rabu siang.
Dia menjelaskan sempat mengamankan dokumen terkait dengan pertanggungjawaban BOS yang ditembuskan ke cabang dinas pendidikan.
“Perkiraan kerugian belum bisa memastikan spesifik di angka milyar,” kata Yan ketika dikonfirmasi Tribunjatim.com di kantor Kejari Ponorogo.
Baca juga: SMK 2 PGRI Ponorogo Digeledah Kejaksaan, Dokumen Pencairan Dana BOS Hingga Laptop Disita
Dari dua lokasi yang digeledah, Kejari Ponorogo mengaku tidak menemukan barang bukti berupa uang. “hanya dokumen dan peralatan yang kami lakukan penyitaan,” papar Yan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menggeledah SMK 2 PGRI Ponorogo. Penggeledahan ini kaitannya dengan dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Penggeledahan dilakukan sehubungan dengan dugaan penyimpangan dana BOS 2019 sampai 2024. Dimana selama 5 tahun, dana tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Mereka mengamankan beberapa dokumen terkait pencairan dana BOS kemudian laporan pertanggungjawaban dan ada beberapa komputer, laptop.
Baca juga: Pantas Raup Rp38 Juta, Pegawai Disdikpora Minta Fee 1 Persen Dana BOS ke Tiap Sekolah, Kepsek Ditipu
Baca juga: Nasib Mantan Kepsek SMP Cairkan Dana BOS untuk Main Judi Online, Anggaran Tablet untuk Siswa Amblas
Kasus ini bergulir karena ada aduan dari dari masyarakat. Bahwa ada kerurigaan penyalahgunaan dana BOS dari tahun 2019. Pada aduan tidak menyebutkan tahun 2019 sampai tahun berapa.
Kejari tidak mau menjadi celah, sehingga dilakukan penyelidikan BOS dari tahun 2019 sampai 2024
Penggeledahan yang dilakukan karena dalam masa penyidikan ditemukan adanya penggunaan dana bos yg tidak sesuai dengan peruntukannya.
Saat ini pemeriksaan terhadap saksi masih terus dilakukan. Pun tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: Sidang Kasus Korupsi Dana BOS Rp 500 Juta di SMPN 3 Trenggalek Bergulir, JPU Hadirkan Pihak Sekolah